30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tahun Ini, KPID Sumut Tak Dapat Dana Hibah Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMPROV Sumut memutuskan untuk tidak memberikan dana hibah tahun anggaran 2021 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Sebab, komisioner KPID harusnya sudah berstatus demisioner sejak masa jabatan habis pada 2019.

Hendro Susanto, Ketua Komisi A DPRD Sumut

Pada Tahun Aanggaran 2020, dana hibah yang diberikan sebanyak Rp4 miliar. Namun senilai Rp400 juta dikembalikan ke kas negara karena merupakan dana pembentukan tim seleksi (Timsel) yang hingga kini belum disahkan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Alhasil, dana yang diserap hanya Rp3,6 miliar. “Di 2021 itu anggaran timselnya tidak ada lagi,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Rabu (21/4).

Komisioner KPID Sumut ini memang harusnya sudah habis masa jabatannya pada 2019 lalu. Namun, kembali diperpanjang dengan surat Sekdaprovsu R Sabrina hingga pembentukan komisioner yang baru terpilih.

Akan tetapi, sangat disayangkan hingga kini komisioner KPID itu belum juga terpilih. Malah SK pengangkatan timsel saja belum juga disahkan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dengan alasan, ada sejumlah fraksi yang menolak hasil timsel itu.

Padahal draf tersebut menurut Komisi A sudah diserahkan sejak Agustus 2020 lalu. Sehingga timsel tidak bisa bekerja untuk melakukan seleksi komisioner KPID yang sudah habis periode 2019.

Dengan alasan itu, Pemprov Sumut kemudian memberhentikan dana hibah KPID Sumut untuk 2021. “Buat apa kita kasih uang ke mereka, sementara masa tugasnya sampai di 2019. Kalaupun diperpanjang dengan surat Sekda segala macam, berarti kan mereka habisin anggaran saja tak ada kerja, itu tak benar,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRDSU tersebut.

Hendro meminta agar Baskami Ginting segera mengesahkan SK pengangkatan timsel yang sudah dibentuk. Sehingga proses seleksi komisioner KPID bisa dilakukan. “Komisi A sudah menuntaskan tugasnya sebagaimana regulasi yang mengaturnya. Pemilihan timsel di Komisi A dan kita sudah menyerahkan itu di Agustus ke Ketua DPRD Sumut Pak Baskami yang terhormat. Namun Pak Baskami belum bersedia untuk menandatangani dengan berbagai alasan segala macam,” ujar Hendro.

Ihwal dana hibah KPID Sumut ini, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar sebelumnya menyebut akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya kata dia, agar penggunaan dana KPID tidak lagi dilakukan dengan sembarangan. Terlebih menurutnya, komisioner KPID yang sekarang itu sudah habis periode sejak 2019 lalu. “Karena ini sudah berproses lama untuk anggaran 2021. Kita akan konsultasi dengan BPKP supaya tidak sembarang lagi,” ujar Irman, awal Februari lalu. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMPROV Sumut memutuskan untuk tidak memberikan dana hibah tahun anggaran 2021 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Sebab, komisioner KPID harusnya sudah berstatus demisioner sejak masa jabatan habis pada 2019.

Hendro Susanto, Ketua Komisi A DPRD Sumut

Pada Tahun Aanggaran 2020, dana hibah yang diberikan sebanyak Rp4 miliar. Namun senilai Rp400 juta dikembalikan ke kas negara karena merupakan dana pembentukan tim seleksi (Timsel) yang hingga kini belum disahkan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Alhasil, dana yang diserap hanya Rp3,6 miliar. “Di 2021 itu anggaran timselnya tidak ada lagi,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Rabu (21/4).

Komisioner KPID Sumut ini memang harusnya sudah habis masa jabatannya pada 2019 lalu. Namun, kembali diperpanjang dengan surat Sekdaprovsu R Sabrina hingga pembentukan komisioner yang baru terpilih.

Akan tetapi, sangat disayangkan hingga kini komisioner KPID itu belum juga terpilih. Malah SK pengangkatan timsel saja belum juga disahkan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dengan alasan, ada sejumlah fraksi yang menolak hasil timsel itu.

Padahal draf tersebut menurut Komisi A sudah diserahkan sejak Agustus 2020 lalu. Sehingga timsel tidak bisa bekerja untuk melakukan seleksi komisioner KPID yang sudah habis periode 2019.

Dengan alasan itu, Pemprov Sumut kemudian memberhentikan dana hibah KPID Sumut untuk 2021. “Buat apa kita kasih uang ke mereka, sementara masa tugasnya sampai di 2019. Kalaupun diperpanjang dengan surat Sekda segala macam, berarti kan mereka habisin anggaran saja tak ada kerja, itu tak benar,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRDSU tersebut.

Hendro meminta agar Baskami Ginting segera mengesahkan SK pengangkatan timsel yang sudah dibentuk. Sehingga proses seleksi komisioner KPID bisa dilakukan. “Komisi A sudah menuntaskan tugasnya sebagaimana regulasi yang mengaturnya. Pemilihan timsel di Komisi A dan kita sudah menyerahkan itu di Agustus ke Ketua DPRD Sumut Pak Baskami yang terhormat. Namun Pak Baskami belum bersedia untuk menandatangani dengan berbagai alasan segala macam,” ujar Hendro.

Ihwal dana hibah KPID Sumut ini, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar sebelumnya menyebut akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya kata dia, agar penggunaan dana KPID tidak lagi dilakukan dengan sembarangan. Terlebih menurutnya, komisioner KPID yang sekarang itu sudah habis periode sejak 2019 lalu. “Karena ini sudah berproses lama untuk anggaran 2021. Kita akan konsultasi dengan BPKP supaya tidak sembarang lagi,” ujar Irman, awal Februari lalu. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/