MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 diprediksi berjumlah 20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Namun, para pemilih pemula terlebih dahulu harus memikiki Kartu Tanda Penduduk elektroni (e-KTP) agar bisa menggunakan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut mengingatkan agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Komisioner KPU Sumut Divisi Parmas dan SDM, Yulhasni menyebut masyarakat yang bisa menggunakan hak suara adalah penduduk yang memiliki e-ktp atau surat keterangan (suket). “Jadi segera lakukan perekaman agar memperoleh e-KTP dan bisa terdaftar sebagai pemilih di Pilgubsu 2018,” katanya, kemarin.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain mengaku bahwa Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota sangat rawan di manipulasi.
Maka dari itu, pihaknya akan mencari formulasi untuk mengantisipasi hal tersebut. “Segera akan dikoordinasikan,” ucapnya.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengaku usai tahapan perekrutan panitia adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan, pada Desember 2017 mendatang, KPU Sumut dan kabupaten/kota akan mulai melakukan pendataan pemilih.
“Kita berharap seluruh masyarakat Sumut, yang sudah memenuhi syarat atau ketentuan telah terdaftar/mendaftar sebagai pemilih di daerahnya masing-masing,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat agar memastikan diri kalau sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mendatangi masing-masing KPU atau kelurahannya.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting mengingatkan masyarakat agar menyalurkan suaranya kepada pasangan calon, yang menurutnya pantas memimpin Sumut ke depannya. “Kita harus cerdas memilih pemimpin pada Pilgubsu 27 Juni 2018 dan tidak terlibat money politic,”tuturnya.
Dia berharap agar muncul kecerdasan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih Pilkada mendatang. “Kita mengharapkan partisipasi pemilih dalam setiap tahapan proses pelaksanaan pilkada atau pemilu,” pungkasnya.
Sementara, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan saat Pilkada 2015 lalu menjadi sorotan banyak kalangan. Sebab, saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota priode 2016-2021 kemarin, tingkat partisipasi masyarakat sangat rendah yanki di bawah 30 persen. Partisipasi itu bahkan disebut-sebut sebagai yang paling rendah di seluruh Indonesia.