28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tidak Jera Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Sebanyak 6 Kali, Pelaku Anto Kembali Diringkus Kepolisian

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran kepolisian Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil menangkap satu pelaku spesialis penggelapan sepeda motor dan seorang residivis, HW alias Anto (56) warga Gang Kelapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi berhasil diringkus di Kecamatan Indrapura Kabupaten Asahan dan ditahan di Mapolsek Rambutan bersama barang bukti.

TANGKAP: HW alias Anto berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan bersama barang bukti satu unit sepeda motor suzuki shogun.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, Senin (3/5) membenarkan bahwa spesialis pelaku penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap, pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama dengan sudah melakukan tindakan penggelapan sepeda motor dengan alasan meminjam kepada korbannya kemudian dibawah kabur.

“Aksi yang sama dilakukan satu kali di Pematang Siantar, Labuhan Batu, Perdagangan, Kisaran dan dua kali di Kota Tebingtinggi. Kejadian terakhir menimpa korbannya, Suwandi (27) warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada Kamis (29/4) yang sengaja dipinjam sepeda motor korban di Gang Masjid, Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi,” jelas AKP H Samosir.

Menurut keterangan korban, saat itu korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun BK 2507 NT, ketika sampai di lokasi berhenti, di Gang Masjid Jalan Bukit Bundar Kelurahan Lalang, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang dan nanti akan kembali lagi kesini.

Karena percaya, korbanpun meminjamkan sepeda motornya, kemudian pelaku membawa sepeda motor dan tidak kembali sampai dua hari, melihat kejadian tersebut, korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Rambutan atas kejadian penggelapan sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut pelapor dirugikan secara materi sebesar Rp 5 juta dan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Rambutan,” jelasnya.

Sambung AKP H Samosir, mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kota Indrapura Kabupaten Batubara lalu tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses hukum selanjutnya.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan persangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KHUPidana,” tegasnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran kepolisian Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil menangkap satu pelaku spesialis penggelapan sepeda motor dan seorang residivis, HW alias Anto (56) warga Gang Kelapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi berhasil diringkus di Kecamatan Indrapura Kabupaten Asahan dan ditahan di Mapolsek Rambutan bersama barang bukti.

TANGKAP: HW alias Anto berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan bersama barang bukti satu unit sepeda motor suzuki shogun.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, Senin (3/5) membenarkan bahwa spesialis pelaku penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap, pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama dengan sudah melakukan tindakan penggelapan sepeda motor dengan alasan meminjam kepada korbannya kemudian dibawah kabur.

“Aksi yang sama dilakukan satu kali di Pematang Siantar, Labuhan Batu, Perdagangan, Kisaran dan dua kali di Kota Tebingtinggi. Kejadian terakhir menimpa korbannya, Suwandi (27) warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada Kamis (29/4) yang sengaja dipinjam sepeda motor korban di Gang Masjid, Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi,” jelas AKP H Samosir.

Menurut keterangan korban, saat itu korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun BK 2507 NT, ketika sampai di lokasi berhenti, di Gang Masjid Jalan Bukit Bundar Kelurahan Lalang, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang dan nanti akan kembali lagi kesini.

Karena percaya, korbanpun meminjamkan sepeda motornya, kemudian pelaku membawa sepeda motor dan tidak kembali sampai dua hari, melihat kejadian tersebut, korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Rambutan atas kejadian penggelapan sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut pelapor dirugikan secara materi sebesar Rp 5 juta dan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Rambutan,” jelasnya.

Sambung AKP H Samosir, mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kota Indrapura Kabupaten Batubara lalu tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses hukum selanjutnya.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan persangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KHUPidana,” tegasnya. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/