MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) 2021, telah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pendaftaran dengan melakukan registrasi secara online.
”Untuk masa pendaftaran SKPP tersebut telah diumumkan melalui akun media sosial milik Bawaslu seluruh Indonesia sejak 24 hingga 28 Mei 2021,” ungkap Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Mei 2021.
Suhadi menjelaskan bahwa program Bawaslu ini bukan peluang untuk mendapat pekerjaan. Namun, merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian masyarakat dalam memperbaiki kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Pendaftaran SKPP Tahun 2021 dibuka di 304 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Suhadi mengatakan dengan tingkat pendidikan mulai dari dasar, menengah, hingga lanjut.
“Pelaksanaan SKPP Tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara luring (Luar Jaringan) dan tersebar di 100 titik kabupaten/kota se Indonesia dimulai pada Bulan Juni hingga Oktober 2021,” tutur Suhadi.
Suhadi menjelaskan, SKPP ini merupakan program pendidikan yang dicanangkan Bawaslu untuk menanamkan nilai-nilai pengawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepemiluan. Kemudian, dapat berkontribusi dalam peningkatkan pengawasan pemilu di tengah masyarakat.
“Dengan harapan agar kedepannya masyarakat mengetahui dan paham serta dapat berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan,” kata Suhadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumut.
Suhadi berharap dengan SKPP ini juga menghasilkan aktor-aktor pengawas dan kader-kader Penggerak Pengawas Partisipatif di semua lapisan masyarakat Indonesia, khususnya di Sumut. Bagi warga masyarakat yang berminat. Ia mengatakan sudah dapat mendaftar mulai 24 Mei hingga 28 Mei 2021 mendatang.
“Untuk Syarat dan ketentuannya, antara lain usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat. Diutamakan yang punya pengalaman sebagai pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah jadi anggota partai politik dan belum pernah mengikuti SKPP di luar jaringan,” ungkapnya.
Persyaratan lainnya, kata Suhadi ialah belum pernah menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan adhoc, tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu, tidak pernah terlibat kasus hukum dan bebas dari narkoba.
“Untuk itu, Bawaslu mengajak warga masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta SKPP sebelum batas pendaftaran berakhir lewat laman https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/. Bersama rakyat, awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkas Ketua KPU Samosir periode 2013-2018 ini.
Sebagai informasi, Tahun 2020 lalu, jumlah pendaftar pada program SKPP di Sumut berjumlah 1.621 orang. Namun, setelah proses seleksi administrasi, 1.475 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKPP tersebut.(gus)