MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mempercepat tuntasnya karantina wilayah dan mencegah persebaran virus Covid-19, Kodim 0201/BS Medan melakukan penyemprotan Eco Enzyme di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Johor, Sabtu (29/5). Tim kegiatan penyemprotan terdiri dari personel Kodim0201/BS, Babinsa, petugas Kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan dan dipantau langsung oleh Danramil 08/MJ Kapten Arh Edy Hutabarat.
Penyemprotan Eco Enzyme dilakukan di dua lokasi, tepatnya di pumukiman Warga Kecamatan Medan Selayang Lingkungan X, Kelurahan Tanjungsari dan Kecamatan Medan Johor, Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Mulya, Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor.
Penyemprotan dilakukan dengan menggunakan alat semprot seperti, mesin kompresor air dan galon penampung air yang dibawa menggunakan mobil Patroli Kodim dan mobil pikupdari kelurahan, bekerja sama antara Kodim 0201/BS dengan komunitas Eco Enzyme Sumut.
Kegiatan penyemprotan Eco Enzyme tersebut atas perintah Dandim 0201/BS Kolonel Inf. Agus Setiandar S.I.P yaitu agar kedua lingkungan yang sedang diberlakukan karantina wilayah karena menjadi zona merah tersebut cepat dapat dituntaskan dan mencegah terjadinya persebaran Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya .
“Penyemprotan Eco Enzyme dilakukan di kedua lingkungan yang sedang diberlakukan karantina wilayah karena menjadi zona merah tersebut cepat dapat dituntaskan dan mencegah terjadinya persebaran Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya” tegas Dandim 0201/BS. (tri/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mempercepat tuntasnya karantina wilayah dan mencegah persebaran virus Covid-19, Kodim 0201/BS Medan melakukan penyemprotan Eco Enzyme di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Johor, Sabtu (29/5). Tim kegiatan penyemprotan terdiri dari personel Kodim0201/BS, Babinsa, petugas Kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan dan dipantau langsung oleh Danramil 08/MJ Kapten Arh Edy Hutabarat.
Penyemprotan Eco Enzyme dilakukan di dua lokasi, tepatnya di pumukiman Warga Kecamatan Medan Selayang Lingkungan X, Kelurahan Tanjungsari dan Kecamatan Medan Johor, Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Mulya, Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor.
Penyemprotan dilakukan dengan menggunakan alat semprot seperti, mesin kompresor air dan galon penampung air yang dibawa menggunakan mobil Patroli Kodim dan mobil pikupdari kelurahan, bekerja sama antara Kodim 0201/BS dengan komunitas Eco Enzyme Sumut.
Kegiatan penyemprotan Eco Enzyme tersebut atas perintah Dandim 0201/BS Kolonel Inf. Agus Setiandar S.I.P yaitu agar kedua lingkungan yang sedang diberlakukan karantina wilayah karena menjadi zona merah tersebut cepat dapat dituntaskan dan mencegah terjadinya persebaran Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya .
“Penyemprotan Eco Enzyme dilakukan di kedua lingkungan yang sedang diberlakukan karantina wilayah karena menjadi zona merah tersebut cepat dapat dituntaskan dan mencegah terjadinya persebaran Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya” tegas Dandim 0201/BS. (tri/ila)