MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Habib (34) warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Adi, Tanjungsari, Medan Selayang meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Mirisnya, Habib kedapatan memiliki paket ganja seharga Rp 5.000 (gocengan) saat ditangkap petugas Polsek Medan Baru di persimpangan traffic light dekat pintu masuk Komplek Tasbih I Jalan Setia Budi sekira pukul 17.30 WIB baru-baru ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, barang bukti narkoba didapatkan dari tersangka Habib setelah dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, paket ganja siap pakai tersebut diamankan dari saku celananya. “Dari hasil interogasi tersangka, paket ganja itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di kawasan Jalan Setiabudi,” kata Irwansyah, Minggu (6/6).
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena sering terjadi transaksi peredaran narkoba. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya, melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujarnya.
Lantaran mencurigakan, lanjut Irwansyah, petugas lalu mendekati dan mengamankan tersangka. Benar saja, saat digeledah didapatkan barang bukti narkoba itu. “Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum,” pungkasnya. (ris/azw)