30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Diperberat Kurir 10 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum seumur hidup Zulauni alias Zul, terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (kg). Putusan ini dijatuhkan lebih berat, yang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis pidana penjara selama 12 tahun 9 bulan penjara. 

PUTUSAN: Tiga terdakwa kurir sabu, saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Dalam putusan banding No 472/Pid.Sus/2020/PT MDN, sekaligus mengubah Putusan PN Medan Nomor 2595/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal 17 Februari 2020. Dimana dalam amar putusannya, terdakwa Zulauni terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Sahman Girsang SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (6/6).

Hukuman lebih berat juga diberikan kepada terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok, yang divonis pidana penjara selama 19 tahun. Sebelumnya di PN Medan, Zainal divonis selama 12 tahun 9 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, Julparly alias Padly tetap dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Kedua terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

 Diketahui, ketika itu terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau. Lalu mereka dihubungi Iqbal (DPO) dan menyuruh terdakwa Zulauni membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua buah ember cat oli ukuran 25 kilogram. Kemudian diletakkan di dek belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa Zainal akan mendapatkan upah Rp200 juta bila sabu laku terjual.

Terdakwa Zulauni kemudian menghubung Ali (informan Tim Ditresnarkoba Poldasu) yang menyaru sebagai calon pembeli. Disampaikan info, bahwa yang membawa sabu sedang dalam perjalanan. Ali bersama tim dari Poldasu kemudian menggunakan mobil pribadi ke lokasi transaksi Jalan Kalpataru Helvetia. Setelah bertemu, terdakwa kemudian masuk ke salah satu gang untuk mengambil sabu seberat 10 kg tersebut. Setelah sabu yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ditunjukkan, ketiga terdakwa terdakwa kurir sabu itu dibekuk. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum seumur hidup Zulauni alias Zul, terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (kg). Putusan ini dijatuhkan lebih berat, yang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis pidana penjara selama 12 tahun 9 bulan penjara. 

PUTUSAN: Tiga terdakwa kurir sabu, saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Dalam putusan banding No 472/Pid.Sus/2020/PT MDN, sekaligus mengubah Putusan PN Medan Nomor 2595/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal 17 Februari 2020. Dimana dalam amar putusannya, terdakwa Zulauni terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Sahman Girsang SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (6/6).

Hukuman lebih berat juga diberikan kepada terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok, yang divonis pidana penjara selama 19 tahun. Sebelumnya di PN Medan, Zainal divonis selama 12 tahun 9 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, Julparly alias Padly tetap dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Kedua terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

 Diketahui, ketika itu terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau. Lalu mereka dihubungi Iqbal (DPO) dan menyuruh terdakwa Zulauni membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua buah ember cat oli ukuran 25 kilogram. Kemudian diletakkan di dek belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa Zainal akan mendapatkan upah Rp200 juta bila sabu laku terjual.

Terdakwa Zulauni kemudian menghubung Ali (informan Tim Ditresnarkoba Poldasu) yang menyaru sebagai calon pembeli. Disampaikan info, bahwa yang membawa sabu sedang dalam perjalanan. Ali bersama tim dari Poldasu kemudian menggunakan mobil pribadi ke lokasi transaksi Jalan Kalpataru Helvetia. Setelah bertemu, terdakwa kemudian masuk ke salah satu gang untuk mengambil sabu seberat 10 kg tersebut. Setelah sabu yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ditunjukkan, ketiga terdakwa terdakwa kurir sabu itu dibekuk. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/