25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Soal Pemberhentian Wali Kota, DPRD Siantar Diminta Jangan Bertele-tele

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Pematang Siantar disebut jangan bertele-tele terhadap proses pemberhentian Wali Kota Hefriansyah Noor, sehingga roda pemerintahan di sana tetap berjalan dengan baik. Apalagi ini menyangkut hajat hidup rakyat Pematangsiantar, yang notabene ada di pundak 30 anggota DPRD Siantar.

“Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Kalau bertele-tele kekosongan kursi ini memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” kata pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Faisal Riza menjawab wartawan, Rabu (30/6).

Menurutnya elit partai politik pendukung Asner-Susanti, dapat mempercepat tahapan ini sehingga polemik penafsiran atas perintah Kementerian Dalam Negeri tidak menjadi berlarut-larut.

“Mungkin di level partai pendukung masih perlu perbincangan. Lagian inikan momentum politik yang perlu kecermatan. Tapi jangan juga berlarut. Makanya harus juga didorong konsolidasi para tokoh masyarakat dan politik di sana agar paripurna ini tidak dipolitisir ke arah yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi FISIP USU, Agus Suriadi. “Kalau menurut pandangan saya bahwa pasti ada persoalan internal di DPRD sendiri berkaitan hal tersebut. Namun, pada prinsipnya terlepas apapun persoalan yang terjadi di ruang politik DPRD Siantar, para anggota dewan harus lebih memikirkan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Siantar,” katanya.

Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tata kelola pemerintahan perlu dijaga dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Siantar harus segera dikejar,” katanya.

Lantas apakah penyebab keterlambatan menggelar paripurna tersebut disebabkan ada embel-embel semacam alat tukar dalam politik terhadap kepala daerah terpilih?

“Asumsinya tapi terlepas dari semua itu ya, kearifan para elite ini yang perlu dikedepankan. Seperti tadi saya sebut pasti ada persoalan internal berkaitan tarik menarik kepentingan. Padahal yang menang Pilkada kan mayoritas suara yang mendukung,” pungkasnya.

Pemprov Sumut akan mengingatkan kembali DPRD Siantar untuk segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus, sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.

Sebab meski sudah diperintahkan untuk melaksanakan paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar, DPRD belum melaksanakan paripurna. Padahal, Mendagri juga sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar, pasca meninggalnya Wali Kota Siantar terpilih, Asner Silalahi.

Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga mengungkapkan, tidak mengetaui persis apa kendala DPRD Siantar hingga sampai saat ini belum melaksanakan paripurna meski sudah diperintahkan oleh Mendagri. Perintah ini diketahui melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada Gubernur Sumut yang ditembuskan ke DPRD bersama surat pengantar dari Gubsu.

Dalam surat pengantar itu, menurut Rasyid dijelaskan bahwa pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatannya berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Kita gak tahu apa keinginan mereka (DPRD Siantar). Itukan sudah tugas mereka dan pengantar gubernur itu memerintahkan untuk paripurna pemberhentian,” katanya.

Meski sudah disurati, ungkap Rasyid, sampai kini belum pernah ada jawaban atau tindaklanjut dari DPRD Siantar mengenai tindaklanjut perintah Mendagri itu. Mestinya, kalau ada yang kurang jelas, DPRD bisa berkoordinasi dengan pemprov.

Karena itu untuk mendorong percepatan, pihaknya akan mengingatkan kembali DPRD Siantar. “Kita akan surati lagi DPRD Siantar apa kendalanya. Nanti kita susul kembali suratnya kenapa belum laksanakan perintah menteri itu,” katanya.

Diakui dia berdasarkan komunikasi lisan, masih terdapat perbedaan penafsiran oleh DPRD terhadap surat Mendagri. Di surat itu, memang hanya mencantumkan perintah pemberhentian Wali Kota Hefriansyah. Sementara Wakil Wali Kota Togar Sitorus tidak disebut. “Padahal itukan sepaket,” jelasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Pematang Siantar disebut jangan bertele-tele terhadap proses pemberhentian Wali Kota Hefriansyah Noor, sehingga roda pemerintahan di sana tetap berjalan dengan baik. Apalagi ini menyangkut hajat hidup rakyat Pematangsiantar, yang notabene ada di pundak 30 anggota DPRD Siantar.

“Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Kalau bertele-tele kekosongan kursi ini memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” kata pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Faisal Riza menjawab wartawan, Rabu (30/6).

Menurutnya elit partai politik pendukung Asner-Susanti, dapat mempercepat tahapan ini sehingga polemik penafsiran atas perintah Kementerian Dalam Negeri tidak menjadi berlarut-larut.

“Mungkin di level partai pendukung masih perlu perbincangan. Lagian inikan momentum politik yang perlu kecermatan. Tapi jangan juga berlarut. Makanya harus juga didorong konsolidasi para tokoh masyarakat dan politik di sana agar paripurna ini tidak dipolitisir ke arah yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi FISIP USU, Agus Suriadi. “Kalau menurut pandangan saya bahwa pasti ada persoalan internal di DPRD sendiri berkaitan hal tersebut. Namun, pada prinsipnya terlepas apapun persoalan yang terjadi di ruang politik DPRD Siantar, para anggota dewan harus lebih memikirkan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Siantar,” katanya.

Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tata kelola pemerintahan perlu dijaga dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Siantar harus segera dikejar,” katanya.

Lantas apakah penyebab keterlambatan menggelar paripurna tersebut disebabkan ada embel-embel semacam alat tukar dalam politik terhadap kepala daerah terpilih?

“Asumsinya tapi terlepas dari semua itu ya, kearifan para elite ini yang perlu dikedepankan. Seperti tadi saya sebut pasti ada persoalan internal berkaitan tarik menarik kepentingan. Padahal yang menang Pilkada kan mayoritas suara yang mendukung,” pungkasnya.

Pemprov Sumut akan mengingatkan kembali DPRD Siantar untuk segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus, sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.

Sebab meski sudah diperintahkan untuk melaksanakan paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar, DPRD belum melaksanakan paripurna. Padahal, Mendagri juga sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar, pasca meninggalnya Wali Kota Siantar terpilih, Asner Silalahi.

Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga mengungkapkan, tidak mengetaui persis apa kendala DPRD Siantar hingga sampai saat ini belum melaksanakan paripurna meski sudah diperintahkan oleh Mendagri. Perintah ini diketahui melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada Gubernur Sumut yang ditembuskan ke DPRD bersama surat pengantar dari Gubsu.

Dalam surat pengantar itu, menurut Rasyid dijelaskan bahwa pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatannya berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Kita gak tahu apa keinginan mereka (DPRD Siantar). Itukan sudah tugas mereka dan pengantar gubernur itu memerintahkan untuk paripurna pemberhentian,” katanya.

Meski sudah disurati, ungkap Rasyid, sampai kini belum pernah ada jawaban atau tindaklanjut dari DPRD Siantar mengenai tindaklanjut perintah Mendagri itu. Mestinya, kalau ada yang kurang jelas, DPRD bisa berkoordinasi dengan pemprov.

Karena itu untuk mendorong percepatan, pihaknya akan mengingatkan kembali DPRD Siantar. “Kita akan surati lagi DPRD Siantar apa kendalanya. Nanti kita susul kembali suratnya kenapa belum laksanakan perintah menteri itu,” katanya.

Diakui dia berdasarkan komunikasi lisan, masih terdapat perbedaan penafsiran oleh DPRD terhadap surat Mendagri. Di surat itu, memang hanya mencantumkan perintah pemberhentian Wali Kota Hefriansyah. Sementara Wakil Wali Kota Togar Sitorus tidak disebut. “Padahal itukan sepaket,” jelasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/