BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus calo PNS dengan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dr Ratna Milda Nasution, Kamis (8/7).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai David Simare-mare, terdakwa mengaku menjadi calo PNS karena dijanjikan akan mendapat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, seorang mantan Wali Kota Binjai berinisial HMI.
Dalam keterangannya, dengan catatan, terdakwa harus mampu menarik uang korban yang mau menjadi pegawai negeri sipil. “Saya dijanjikan menjadi Direktur Rumah Sakit setelah memasukkan orang menjadi PNS,” kata dia di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (8/7).
Menurut dia, HMI terus menanyakan kepadanya siapa saja tenaga honorer yang mau jadi PNS melalui jalur khusus. Terlebih, menurut dia, HMI tengah berada di Jakarta.
Dia menambahkan, HMI telah mencantumkan pemberitahuan melalui media sosialnya bahwa ada penerimaan CPNS melalui jalur khusus. “Mantan Wali Kota bilang mana teman kamu yang mau masuk PNS, saya lagi di jakarta,” bebernya.
Bahkan, terdakwa juga mengaku menjadi PNS melalui jalur khusus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wali Kota Binjai, HM Ali Umri. Karenanya, dia yakin bahwa adanya jalur khusus.
Sehingga, terdakwa mengajak korbannya masuk menjadi PNS melalui jalur khusus. “Kami ujian juga, yang mengeluarkan SK kami dulu pak Umri. Mereka bertiga juga akan di masukan jalur khusus pada bidang kesehatan dan guru tahun 2020, jaman Wali Kota Idaham,” ungkap dia.
“Pak Wali (HMI) terus mengejar saya, untuk bicara kepada tiga korban agar dapat segera mengirimkan uang,” tambahnya. Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan keterangan saksi dari pegawai Bank Rakyat Indonesia, Bambang Santoso.
Dalam keteranganya, Santoso mengakui bahwa korban ada mengirim uang secara non tunai kepada terdakwa.
“Sidang kita tunda pada Kamis (15/7) dengan agenda mendengar saksi meringankan dan menghadirkan barang bukti,” tukas majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan tingkah laku terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi PNS dan ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.
Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ted/han)