26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut Tak Tahu Bandar Narkoba Siantar Direhabilitasi, Panti Loka: Status Klien Dirahasiakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka bandar narkoba Siantar-Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial UH, yang sebelumnya dikabarkan ditangkap Direkrotarat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Sumut beberapa hari lalu, diinformasikan telah dikirim ke Panti Loka Rehabilitasi, di Jalan Perbankan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, di sebelah Mapolsek Lubukpakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sumut Pos mengunjungi Loka Rehabilitasi tersebut, pada Kamis (8/7) lalu sekira pukul 11.05 WIB.

Gedung Loka Rehabilitasi BNN Sumut, Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Deliserdang. Sumut Pos/ Istimewa.

Saat ditanyakan perihal tersebut, Petugas sekuriti Loka Rehabilitasi, kemudian memanggil Koordinator Lapangan Panti Loka Rehabilitasi Lubukpakam bernama Susilo. Saat ditanya tentang seorang pasien berinisial UH yang sedang direhabilitasi di dalam, Susilo mengatakan, tidak bisa memberi keterangan.

“Jika ingin mencari keterangan tentang oknum pasien Panti Rehabilitasi Loka, media harus mengajukan surat yang ditujukan ke panti, sesuai prosedur yang ada,” kata dia.

Menurutnya, segala informasi tentang pasien di dalam akan diberikan melalui prosedur oleh Humas Panti Rehabilitasi Loka Lubukpakam, setelah mendapatkan surat. “Status klien yang direhab di Loka Rehabilitasi memang dirahasiakan. Demi kenyamanan klien yang di dalam,” terang Susilo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi tentang keberadaan UH di Panti Loka mengatakan, tidak tahu tentang hal tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh , Rabu (14/7), UH dikenal sebagai terduga pengedar narkoba dan sudah lama menjalankan bisnis narkoba di wilayah Pematangsiantar.

Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai titik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Siantar, yakni Jalan Tanah Jawa Gang Sewu Kecamatan Siantar Utara, dan Bajigur Kecamatan Siantar Martoba tepat di Depan SMPN 6 Siantar.

Polres Pematangsiantar pernah menggerebek kediaman UH, tahun 2020 lalu. Namun kemudian, Polres menyerahkan UH dan rekan-rekannya ke BNN Siantar untuk direhabilitasi.

Informasi beredar, UH melalui pengacaranya sedang mengajukan rawat jalan kepada pihak panti. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka bandar narkoba Siantar-Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial UH, yang sebelumnya dikabarkan ditangkap Direkrotarat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Sumut beberapa hari lalu, diinformasikan telah dikirim ke Panti Loka Rehabilitasi, di Jalan Perbankan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, di sebelah Mapolsek Lubukpakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sumut Pos mengunjungi Loka Rehabilitasi tersebut, pada Kamis (8/7) lalu sekira pukul 11.05 WIB.

Gedung Loka Rehabilitasi BNN Sumut, Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Deliserdang. Sumut Pos/ Istimewa.

Saat ditanyakan perihal tersebut, Petugas sekuriti Loka Rehabilitasi, kemudian memanggil Koordinator Lapangan Panti Loka Rehabilitasi Lubukpakam bernama Susilo. Saat ditanya tentang seorang pasien berinisial UH yang sedang direhabilitasi di dalam, Susilo mengatakan, tidak bisa memberi keterangan.

“Jika ingin mencari keterangan tentang oknum pasien Panti Rehabilitasi Loka, media harus mengajukan surat yang ditujukan ke panti, sesuai prosedur yang ada,” kata dia.

Menurutnya, segala informasi tentang pasien di dalam akan diberikan melalui prosedur oleh Humas Panti Rehabilitasi Loka Lubukpakam, setelah mendapatkan surat. “Status klien yang direhab di Loka Rehabilitasi memang dirahasiakan. Demi kenyamanan klien yang di dalam,” terang Susilo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi tentang keberadaan UH di Panti Loka mengatakan, tidak tahu tentang hal tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh , Rabu (14/7), UH dikenal sebagai terduga pengedar narkoba dan sudah lama menjalankan bisnis narkoba di wilayah Pematangsiantar.

Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai titik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Siantar, yakni Jalan Tanah Jawa Gang Sewu Kecamatan Siantar Utara, dan Bajigur Kecamatan Siantar Martoba tepat di Depan SMPN 6 Siantar.

Polres Pematangsiantar pernah menggerebek kediaman UH, tahun 2020 lalu. Namun kemudian, Polres menyerahkan UH dan rekan-rekannya ke BNN Siantar untuk direhabilitasi.

Informasi beredar, UH melalui pengacaranya sedang mengajukan rawat jalan kepada pihak panti. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/