BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut di Kota Binjai, belum menonaktifkan tersangka dugaan korupsi. Hingga kini, keduanya masih bekerja seperti biasa. Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Kota Binjai, Linda Erwan mengakui hal tersebut, saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).
“Saat ini masih bekerja seperti biasa,” ungkap Linda.
Menurut Linda, pegawai yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat tersebut, masih memiliki pekerjaan lain yang harus segera dituntaskan. Karena itu, dia belum menonjobkan para tersangka itu.
Dia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Korps Adhyaksa.
“Masih ada proses selanjutnya,” tutur Linda lagi.
Secara jelasnya, Linda tidak mengerti, bagaimana proses hukum yang akan dilewati kedua bawahannya itu. Apakah nantinya Biro Hukum Pemprov Sumut memberikan bantuan kepada para tersangka atau tidak.
“Pastinya kedua orang ini akan mengikuti proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Langkat menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp2,4 miliar.
Keempat tersangka dimaksud, berinisial HMAEP yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut 2020, dan kini menjabat Kepala Dinas Perizinan. Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK di Kota Binjai berinisial D, yang kini menjabat kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.
Selanjutnya AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut di Kota Binjai.
Dana yang diduga dikorupsi mereka, yakni pada proyek pemeliharaan di 7 titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus. Mulai dari dugaan tidak sesuai volume, fiktif, hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen. (ted/saz)