26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pjs Kades Tornagodang Didakwa Korupsi Dana Desa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tornagodang, Jamotan Silaen bersama Kepala UD Marudut Nunut Rahmat Samosir didakwa korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7).

SIDANG: Dua terdakwa korupsi Dana Desa (DD) menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (27/7). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sirait, menguraikan dalam dakwaannya berawal saat Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa Tornagodang TA 2017 pada Februari 2017 Jamotan Silaen selaku Pjs Kepala Desa Tornagodang saat itu mengatakan ada temannya yang meminta menjadi suplayar ke Desa Tornagodang.

Saat itu, Jamotan Silaen mengatakan kalau temannya ingin menjadi suplayer dan jika pekerjaan selesai, kemungkinan akan diberikan ‘Roti tahun baru’ kepada perangkat desa. Lalu sekira bulam Maret 2017 Jamotan mengajak Rudi Pardosi ke rumah Terdakwa Rahmat yang berada di Parsoburan dan diperkenalkan.

Saat itu, Rudi menanyakan nama serta berkas perusahaan Rahmat Samosir. Lantas Rahmat menjawab semuanya sudah lengkap dengan nama UD. Marudut Nunut.

“Terdakwa Rahmat mengambil dokumen berupa Akta Perusahaan UD Marudut Nunut, NPWP, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan IG (Izin Gangguan) dan menyerahkannya kepada Saksi untuk diperiksa,” kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.

Setelah memeriksa berkas, Jamotan mengatakan setelah selesai pekerjaan selesai, harus ada memberikan bingkisan natal kepada mereka sebagai ucapan terima kasih. Hal tersebut pun disanggupi oleh Rahmat. Namun, belakang diketahui bahwa persyaratan UD Milik Rahmat Samosir dan Tokonya tidak ada, namun katanya ia bisa bekerjasama dengan panglong yang ada di Parsoburan.

“Selanjutnya pada hari Senin 22 Mei 2017 Jamotan berkata ‘tahun ini si Samosir dulu yang kita buat sebagai suplayer, Jadi TPK sudah bisalah survei harga untuk membuat RAB,” urainya.

Selanjutnya, para terdaka pun mengatur siasat agar menang menjadi suplayer. Kemudian pada 6 Juli 2017 terbitlah Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tornagodang TA 2017.

“Selanjutnya sekira akhir bulan Juli 2017 Jamotan mengundang Rahmat ke kantor dan memperkenalkan Rahmat selaku pemilik UD Marudut Nunut sebagai penyedia barang/suplayer untuk pekerjaan fisik Desa Tornagodang TA 2017. Kemudian terdakwa Rahmat menjanjikan memberikan Bingkisan Natal kepada masing-masing Perangkat Desa,” jelasnya.

Selanjutnya, Rahmat bersama dengan Hotben Panjaitan (Ketua TPK) melakukan perhitungan. Berdasarkan hitungan RAB dan dengan mencocokkan bon faktur milik terdakwa Rahmat dengan Bon faktur penerimaan, barang milik Hotben, sehingga diperoleh besaran pelunasan sebesar Rp121.600.000.

“Setelah selesai melakukan perhitungan, Rudi mengatakan, bahwa hasil perhitungan tersebut terlalu besar karena jumlah pembayaran kepada terdakwa Rahmat sudah mencapai Rp476.600.000,” sebutnya.

Padahal saksi Rudi belum membayarkan belanja modal, untuk Pembangunan penyediaan Sarana air minum Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp35.001.750 sehingga Rudi tidak mau membayarkan uang pelunasan tersebut.

“Akan tetapi Jamotan menyuruh Rudi untuk membayarkannya, sehingga Rudi membuat keputusan, dengan meminta terdakwa Rahmat untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembayaran yang ditulis sendiri oleh Rudi,” ucap Jaksa.

Setelah surat pernyataan ditanda tangani maka Rudi, menyerahkan uang kepada Hotben, yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Rahmat sebesar Rp121.600.00.

“Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa Rahmat, maka terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada Jamotan sebagai uang terimakasih untuk dibagi-bagikan kepada perangkat Desa Tornagodang,” katanya lagi.

Namun, belakangan ditemukan Laporan Hasil Audit Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pada Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran TA 2017.

Ditemukan sejumlah kejanggalan pengerjaan yakni Kekurangan Volume, penurunan Mutu Beton dan Kelebihan bayar upah pekerja pada Pekerjaan Rabat Beton di 5 lokasi sebesar Rp26.292.573,62.

Kekurangan volume Pekerjaan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp8.496.200,59, Kekurangan Volume pekerjaan Perkerasan Jalan di 2 lokasi sebesar Rp59.669.458,85, Kelebihan bayar belanja Barang/Jasa (Peralatan Tukang) dan Sewa Alat Molen Rp17.790.224,06, Penyalahgunaan wewenang dengan tidak menyalurkan pos belanja sesuai peruntukannya Rp12.054.585, Kemahalan Harga Belanja Bahan Rp20.780.812,50. sehingga total keseluruhannya yakni Rp145.083.854,62.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Jaksa. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tornagodang, Jamotan Silaen bersama Kepala UD Marudut Nunut Rahmat Samosir didakwa korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7).

SIDANG: Dua terdakwa korupsi Dana Desa (DD) menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (27/7). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sirait, menguraikan dalam dakwaannya berawal saat Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa Tornagodang TA 2017 pada Februari 2017 Jamotan Silaen selaku Pjs Kepala Desa Tornagodang saat itu mengatakan ada temannya yang meminta menjadi suplayar ke Desa Tornagodang.

Saat itu, Jamotan Silaen mengatakan kalau temannya ingin menjadi suplayer dan jika pekerjaan selesai, kemungkinan akan diberikan ‘Roti tahun baru’ kepada perangkat desa. Lalu sekira bulam Maret 2017 Jamotan mengajak Rudi Pardosi ke rumah Terdakwa Rahmat yang berada di Parsoburan dan diperkenalkan.

Saat itu, Rudi menanyakan nama serta berkas perusahaan Rahmat Samosir. Lantas Rahmat menjawab semuanya sudah lengkap dengan nama UD. Marudut Nunut.

“Terdakwa Rahmat mengambil dokumen berupa Akta Perusahaan UD Marudut Nunut, NPWP, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan IG (Izin Gangguan) dan menyerahkannya kepada Saksi untuk diperiksa,” kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.

Setelah memeriksa berkas, Jamotan mengatakan setelah selesai pekerjaan selesai, harus ada memberikan bingkisan natal kepada mereka sebagai ucapan terima kasih. Hal tersebut pun disanggupi oleh Rahmat. Namun, belakang diketahui bahwa persyaratan UD Milik Rahmat Samosir dan Tokonya tidak ada, namun katanya ia bisa bekerjasama dengan panglong yang ada di Parsoburan.

“Selanjutnya pada hari Senin 22 Mei 2017 Jamotan berkata ‘tahun ini si Samosir dulu yang kita buat sebagai suplayer, Jadi TPK sudah bisalah survei harga untuk membuat RAB,” urainya.

Selanjutnya, para terdaka pun mengatur siasat agar menang menjadi suplayer. Kemudian pada 6 Juli 2017 terbitlah Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tornagodang TA 2017.

“Selanjutnya sekira akhir bulan Juli 2017 Jamotan mengundang Rahmat ke kantor dan memperkenalkan Rahmat selaku pemilik UD Marudut Nunut sebagai penyedia barang/suplayer untuk pekerjaan fisik Desa Tornagodang TA 2017. Kemudian terdakwa Rahmat menjanjikan memberikan Bingkisan Natal kepada masing-masing Perangkat Desa,” jelasnya.

Selanjutnya, Rahmat bersama dengan Hotben Panjaitan (Ketua TPK) melakukan perhitungan. Berdasarkan hitungan RAB dan dengan mencocokkan bon faktur milik terdakwa Rahmat dengan Bon faktur penerimaan, barang milik Hotben, sehingga diperoleh besaran pelunasan sebesar Rp121.600.000.

“Setelah selesai melakukan perhitungan, Rudi mengatakan, bahwa hasil perhitungan tersebut terlalu besar karena jumlah pembayaran kepada terdakwa Rahmat sudah mencapai Rp476.600.000,” sebutnya.

Padahal saksi Rudi belum membayarkan belanja modal, untuk Pembangunan penyediaan Sarana air minum Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp35.001.750 sehingga Rudi tidak mau membayarkan uang pelunasan tersebut.

“Akan tetapi Jamotan menyuruh Rudi untuk membayarkannya, sehingga Rudi membuat keputusan, dengan meminta terdakwa Rahmat untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembayaran yang ditulis sendiri oleh Rudi,” ucap Jaksa.

Setelah surat pernyataan ditanda tangani maka Rudi, menyerahkan uang kepada Hotben, yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Rahmat sebesar Rp121.600.00.

“Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa Rahmat, maka terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada Jamotan sebagai uang terimakasih untuk dibagi-bagikan kepada perangkat Desa Tornagodang,” katanya lagi.

Namun, belakangan ditemukan Laporan Hasil Audit Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pada Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran TA 2017.

Ditemukan sejumlah kejanggalan pengerjaan yakni Kekurangan Volume, penurunan Mutu Beton dan Kelebihan bayar upah pekerja pada Pekerjaan Rabat Beton di 5 lokasi sebesar Rp26.292.573,62.

Kekurangan volume Pekerjaan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp8.496.200,59, Kekurangan Volume pekerjaan Perkerasan Jalan di 2 lokasi sebesar Rp59.669.458,85, Kelebihan bayar belanja Barang/Jasa (Peralatan Tukang) dan Sewa Alat Molen Rp17.790.224,06, Penyalahgunaan wewenang dengan tidak menyalurkan pos belanja sesuai peruntukannya Rp12.054.585, Kemahalan Harga Belanja Bahan Rp20.780.812,50. sehingga total keseluruhannya yakni Rp145.083.854,62.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Jaksa. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/