MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Ketua Dahlia Panjaitan menghukum terdakwa Sayed Akbar, Syahrul Muazi dan Zulfadli masing-masing selama 15 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah, menjadi kurir sabu dari Aceh ke Jakarta yang dikemas dalam sepatu, pada Desember 2020.
Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Dahlia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Sembiring, yang semula dituntut masing-masing terdakwa dengan hukman 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kasus ini berawal pada Desember 2020. Sekira pukul 12.00 Wib, seseorang bernama Bodrek (DPO) datang menemui terdakwa Sayed dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta dan terdakwa menyetujuinya.
Lalu Bodrek menyerahkan ke terdakwa satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 652,2 gram dan uang Rp1 juta sebagai uang jalan terdakwa sampai ke Jakarta.
Dalam rencana perjalanan ke Jakarta, Bodrek kemudian menghubungi temannya Roji (buron), agar membawa orang yang ikut serta ke Jakarta, yakni terdakwa Zulfadli dan Syahrul Muazi. Mereka juga dititipkan masing-masing sabu yang dimasukkan ke dalam sepatu merek Adidas warna putih seberat 652,2 gram.
Kemudian, para terdakwa berangkat menuju Jalan Cunda Lhokseumawe, untuk diberangkatkan dengan menaiki bus penumpang umum tujuan Langsa. Pada saat diperjalanan, terdakwa mendengar Zulfadli Alias Fadli menghubungi seseorang yang tidak dikenal dan menyuruh terdakwa, Syahrul Mauzi dan Zulfadli untuk turun di depan SPBU jalan lintas Binjai Medan.
Sekira pukul 00.10 Wib, di jalan lintas Medan Km 13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, para terdakwa turun dari bus penumpang dan pada saat itu anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan para terdakwa dan ditemukan satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi 4 bungkus sabu.
Sedangkan dari Syahrul Mauzi, juga ditemukan sepatu merk Adidas warna putih yang di dalamnya berisi bungkus 4 sabu. Begitu juga dari tangan terdakwa Zulfadli. Total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 8 bungkus. Dari pengakuan para terdakwa, mereka dijanjikan Rp10 juta bila berhasil mengantarkan sabu itu ke Jakarta. (man/azw)