29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pemko Diminta Tak Perpanjang PPKM Level 4, 5.000 Lebih Sopir Angkot Makin Sengsara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Hal ini pun dirasa semakin memberatkan kehidupan sejumlah masyarakat. Keluhan itu datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan. Mereka mengaku, kondisi ekonomi 5.000 lebih sopir angkutan kota (angkot) akan semakin sulit.

PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .

“Semakin diperpanjang (PPKM Level 4), makin panjang pula kesengsaraan kami. Intinya begitu. Di Medan saja sopir angkot (yang tergabung Organda) ada 5 ribu orang lebih. Mereka ini sebenarnya sudah tak mampu lagi dengan kondisi seperti saat ini,” ungkap Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe, Kamis (5/8).

Lebih lanjut Gomery mengatakan, pemerintah memang menetapkan kebijakan PPKM Level 4 untuk niat yang baik, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi, ada dampak ataupun persoalan sosial yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, sehingga pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan solusi dari setiap kebijakan yang diambil.

“Yang ada saat ini, mereka membuat kebijakan tapi tidak memberi solusi. PPKM ini sangat mematikan ekonomi para sopir, pemerintah tahu betul itu, tapi mereka pura-pura tidak tahu, sehingga tidak mersa berkewajiban dalam memberi solusi untuk para sopir,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan, jauh sebelum PPKM Level 4 diberlakukan, ekonomi para sopir angkot sudah terpuruk. Pasalnya sejak pandemi masuk ke Kota Medan, pemerintah menetapkan para siswa untuk belajar secara daring dari rumah. Alhasil para siswa tidak berangkat ke sekolah, sehingga tidak membutuhkan alat transportasi dalam kesehariannya. Sopir angkot pun kehilangan omzet yang sangat besar karena hal itu.

“Sekarang ditambah lagi dengan PPKM Level 4. Mall-mall, cafe, restoran, semua tidak bisa beroperasi, sedangkan para pekerja di tempat-tempat itu adalah para penumpang kami. Jadi pertanyaannya, siapa lagi penumpang kami sekarang? Anehnya, sampai saat ini tidak ada perhatian dari pemerintah untuk kami,” keluh Gomery.

Gomery menjelaskan, sejak PPKM Darurat pada 12 Juli lalu berlaku, dan diperpanjang dengan PPKM Level 4 yang akan terus berlaku sampai 9 Agustus, kondisi sopir angkot dan keluargnya cukup memprihatinkan. Jangankan untuk mencari uang setoran, untuk biaya hidup sehari-hari saja, saat ini para sopir angkot sudah tidak mampu.

“Di sisi lain, saat kondisi ekonomi kami semakin terpuruk, bus BTS (Buy The Service) justru tetap beroperasi secara gratis. Lagi-lagi kami pertanyakan, di mana keadilan untuk kami?” ujarnya lagi.

Untuk itu, sambungnya, Organda Kota Medan pun meminta beberapa hal kepada pemerintah dalam kondisi PPKM Level 4 saat ini. Pertama, mereka meminta agar pemerintah segera memberikan bantuan sosial kepada para sopir. Sebab, saat ini para sopir sudah tidak mampu lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kedua, Organda Kota Medan meminta kepada Pemko Medan segera menetapkan tarif untuk Bus Trans Metro Deli atau BTS di Kota Medan. Pasalnya, beroperasinya bus BTS secara gratis, sangat mempengaruhi penurunan jumlah penumpang angkot secara signifikan.

“Dan kami juga sangat berharap agar PPKM Level 4 ini tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus. Dengan demikian mall-mall, cafe, restoran, dapat kembali dibuka, sehingga para penumpang kami bisa kembali bekerja dan menggunakan jasa angkot sebagai transportasinya,” harap Gomery.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala, mengaku sangat setuju, bahkan mendukung keinginan Organda Kota Medan agar PPKM Level 4 tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus mendatang. Pasalnya, saat ini Rajuddin menilai, sudah terlalu banyak warga Kota Medan yang terpuruk ekonominya, bahkan tak lagi mampu untuk sekadar memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.

“Kami akui, sopir angkot menjadi satu di antara pihak yang sangat terdampak akibat pandemi ini. Mereka memang tak dilarang beroperasi, tapi para penumpang mereka yang tak lagi menggunakan jasa mereka. Kenapa? Karena pelajar tak lagi ke sekolah, dan mayoritas para pekerja sudah tidak lagi berangkat ke tempat kerjanya,” tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan PPKM Level 4 ke depannya. Pasalnya, aturan-aturan di dalamnya sangat berdampak pada terpuruknya ekonomi masyarakat.

“Kami berharap PPKM Level 4 tidak lagi diperpanjang setelah ini. Harapan kami, mall-mall, restoran, cafe, dapat dibuka kembali secara bertahap. Dengan demikian, geliat ekonomi kembali ada, dan sopir angkot, satu pihak yang akan terbantu karenanya,” pungkas Rajuddin. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Hal ini pun dirasa semakin memberatkan kehidupan sejumlah masyarakat. Keluhan itu datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan. Mereka mengaku, kondisi ekonomi 5.000 lebih sopir angkutan kota (angkot) akan semakin sulit.

PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .

“Semakin diperpanjang (PPKM Level 4), makin panjang pula kesengsaraan kami. Intinya begitu. Di Medan saja sopir angkot (yang tergabung Organda) ada 5 ribu orang lebih. Mereka ini sebenarnya sudah tak mampu lagi dengan kondisi seperti saat ini,” ungkap Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe, Kamis (5/8).

Lebih lanjut Gomery mengatakan, pemerintah memang menetapkan kebijakan PPKM Level 4 untuk niat yang baik, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi, ada dampak ataupun persoalan sosial yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, sehingga pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan solusi dari setiap kebijakan yang diambil.

“Yang ada saat ini, mereka membuat kebijakan tapi tidak memberi solusi. PPKM ini sangat mematikan ekonomi para sopir, pemerintah tahu betul itu, tapi mereka pura-pura tidak tahu, sehingga tidak mersa berkewajiban dalam memberi solusi untuk para sopir,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan, jauh sebelum PPKM Level 4 diberlakukan, ekonomi para sopir angkot sudah terpuruk. Pasalnya sejak pandemi masuk ke Kota Medan, pemerintah menetapkan para siswa untuk belajar secara daring dari rumah. Alhasil para siswa tidak berangkat ke sekolah, sehingga tidak membutuhkan alat transportasi dalam kesehariannya. Sopir angkot pun kehilangan omzet yang sangat besar karena hal itu.

“Sekarang ditambah lagi dengan PPKM Level 4. Mall-mall, cafe, restoran, semua tidak bisa beroperasi, sedangkan para pekerja di tempat-tempat itu adalah para penumpang kami. Jadi pertanyaannya, siapa lagi penumpang kami sekarang? Anehnya, sampai saat ini tidak ada perhatian dari pemerintah untuk kami,” keluh Gomery.

Gomery menjelaskan, sejak PPKM Darurat pada 12 Juli lalu berlaku, dan diperpanjang dengan PPKM Level 4 yang akan terus berlaku sampai 9 Agustus, kondisi sopir angkot dan keluargnya cukup memprihatinkan. Jangankan untuk mencari uang setoran, untuk biaya hidup sehari-hari saja, saat ini para sopir angkot sudah tidak mampu.

“Di sisi lain, saat kondisi ekonomi kami semakin terpuruk, bus BTS (Buy The Service) justru tetap beroperasi secara gratis. Lagi-lagi kami pertanyakan, di mana keadilan untuk kami?” ujarnya lagi.

Untuk itu, sambungnya, Organda Kota Medan pun meminta beberapa hal kepada pemerintah dalam kondisi PPKM Level 4 saat ini. Pertama, mereka meminta agar pemerintah segera memberikan bantuan sosial kepada para sopir. Sebab, saat ini para sopir sudah tidak mampu lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kedua, Organda Kota Medan meminta kepada Pemko Medan segera menetapkan tarif untuk Bus Trans Metro Deli atau BTS di Kota Medan. Pasalnya, beroperasinya bus BTS secara gratis, sangat mempengaruhi penurunan jumlah penumpang angkot secara signifikan.

“Dan kami juga sangat berharap agar PPKM Level 4 ini tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus. Dengan demikian mall-mall, cafe, restoran, dapat kembali dibuka, sehingga para penumpang kami bisa kembali bekerja dan menggunakan jasa angkot sebagai transportasinya,” harap Gomery.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala, mengaku sangat setuju, bahkan mendukung keinginan Organda Kota Medan agar PPKM Level 4 tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus mendatang. Pasalnya, saat ini Rajuddin menilai, sudah terlalu banyak warga Kota Medan yang terpuruk ekonominya, bahkan tak lagi mampu untuk sekadar memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.

“Kami akui, sopir angkot menjadi satu di antara pihak yang sangat terdampak akibat pandemi ini. Mereka memang tak dilarang beroperasi, tapi para penumpang mereka yang tak lagi menggunakan jasa mereka. Kenapa? Karena pelajar tak lagi ke sekolah, dan mayoritas para pekerja sudah tidak lagi berangkat ke tempat kerjanya,” tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan PPKM Level 4 ke depannya. Pasalnya, aturan-aturan di dalamnya sangat berdampak pada terpuruknya ekonomi masyarakat.

“Kami berharap PPKM Level 4 tidak lagi diperpanjang setelah ini. Harapan kami, mall-mall, restoran, cafe, dapat dibuka kembali secara bertahap. Dengan demikian, geliat ekonomi kembali ada, dan sopir angkot, satu pihak yang akan terbantu karenanya,” pungkas Rajuddin. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/