29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kota Medan Jadi Contoh Penataan Reklame

Drs H Rahudman Harahap MM

Papan reklame sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian dalam pemasangannya. Di satu sisi, reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Karenanya, menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pemasangannya.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM saat membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Aston City Hall Medan, Rabu (4/1) malam.

“Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga estetika kota Medan dengan baik. Tentunya keinginan itu bisa terwujud jika pemerintah, swasta dan masyarakat sama-sama dapat menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada,” kata Rahudman.

Dijelaskannya, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan, khusunya di Kota Medan. Pertama, penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultur sosial, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” ujar Rahudman.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.

Dan ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbngi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.

“Hal inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kita berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menata reklame sehingga mendukung keindahan kota ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahudman kembali mengingatkan bahwa permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika pengawasannya tidak diperketat.

Lanjut Rahudman, dalam Perwal sudah jelas diatur bagi setiap papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari Tim Penilai Kelayakan Konstruksi, agar tidak menimbulkan ironi. Sehingga dia berkomitmen menjadikan Kota Medan menjadi contoh dalam penataan reklame.(adl)

Pendapat Dewan: Harus Tegas

Ketua Fraksi Partai Golkar Medan, Ferdinand Lumbantobing, ketika dikonfirmasi Kamis (5/1), meminta Wali Kota Medan Rahudman Haharap, segera menindak tegas dan membongkar papan reklame yang menyalahi perizinan dan menganggu kepentingan umum, terutama yang dipasang di atas trotoar.

“Kita minta Wali Kota tidak sekadar menakut-nakuti pengusaha advertising, tapi harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dikatakan Ferdinand, yang juga anggota Komisi C ini, jangan karena alasan mengejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu semua cara dilakukan Pemko Medan. Semua aturan diabaikan, estetika kota dikorbankan serta keselamatan masyarakat harus dipertaruhkan. “Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota untuk membongkar papan reklame tanpa izin yang sudah menjamur itu. Terutama papan reklame yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Ferdinand.

Lanjutnya, hasil pantauan Fraksi Golkar, keluhan keberadaan papan reklame menyalahi izin ini juga banyak mereka terima berdasarkan pengaduan masyarakat, baik terlulis maupun langsung. Ia menyebutkan, sejumlah kawasan yang sangat mengganggu estetika kota dan kepentingan masyarakat akan keberadaan papan reklame tersebut, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kejaksaan, Jalan HM Yamin dan lainnya.

“Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, kita lihat papan reklame dipasang hampir menutupi trotoar. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan karena terhalang papan reklame. Hal ini tentu membahayakan keselematan pejalan kaki,” tegasnya.

Demikian juga papan reklame di Jalan Kejaksaan, tegas Ferdinand, yang sangat membahayakan penggunan jalan karena tiang papan reklame dipasang di sebagian badan jalan. Mengingat persoalan papan reklame ini sudah sangat memprihatinkan.(adl)

Pengamat Pemerintahan: Jangan Cuma Lip Service

Dengan diberlakukannya Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame oleh Pemko Medan, disambut baik Mirza Nasution, selaku pengamat pemerintahan, ketika ditemui, Kamis (5/1).

Mirza mengharapkan, Perwal dimaksud mampu menjerat perusahaan atau pengusaha reklame nakal dengan berbagai sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

“Penegakan hukum juga harus dibarengi dalam pelaksanaannya. Dengan dilaksanakannya Perwal ini, tentunya sangat baik. Jangan hanya gertak dan lip service saja,” tegas Mirza.

Ditambahkan dia, penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang sejalan dengan penegakan hukum yang benar. “Apakah nantinya, penegakan hukum sesuai Perwal benar-benar berjalan atau tidak?,” ujarnya.

Menurutnya pula, papan reklame yang dipasang harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Namun, lanjutnya, bila tim dari Pemko melakukan penertiban papan reklame yang melanggar Perwal, Tim tidak harus melakukannya secara beramai-ramai dengan turun ke jalan. “Bila melakukan penertiban terhadap papan reklame secara beramai-ramai, dapat menggangu konsentrasi masyarakat lainnya,” tambah dia.(adl)

Drs H Rahudman Harahap MM

Papan reklame sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian dalam pemasangannya. Di satu sisi, reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Karenanya, menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pemasangannya.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM saat membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Aston City Hall Medan, Rabu (4/1) malam.

“Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga estetika kota Medan dengan baik. Tentunya keinginan itu bisa terwujud jika pemerintah, swasta dan masyarakat sama-sama dapat menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada,” kata Rahudman.

Dijelaskannya, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan, khusunya di Kota Medan. Pertama, penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultur sosial, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” ujar Rahudman.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.

Dan ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbngi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.

“Hal inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kita berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menata reklame sehingga mendukung keindahan kota ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahudman kembali mengingatkan bahwa permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika pengawasannya tidak diperketat.

Lanjut Rahudman, dalam Perwal sudah jelas diatur bagi setiap papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari Tim Penilai Kelayakan Konstruksi, agar tidak menimbulkan ironi. Sehingga dia berkomitmen menjadikan Kota Medan menjadi contoh dalam penataan reklame.(adl)

Pendapat Dewan: Harus Tegas

Ketua Fraksi Partai Golkar Medan, Ferdinand Lumbantobing, ketika dikonfirmasi Kamis (5/1), meminta Wali Kota Medan Rahudman Haharap, segera menindak tegas dan membongkar papan reklame yang menyalahi perizinan dan menganggu kepentingan umum, terutama yang dipasang di atas trotoar.

“Kita minta Wali Kota tidak sekadar menakut-nakuti pengusaha advertising, tapi harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dikatakan Ferdinand, yang juga anggota Komisi C ini, jangan karena alasan mengejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu semua cara dilakukan Pemko Medan. Semua aturan diabaikan, estetika kota dikorbankan serta keselamatan masyarakat harus dipertaruhkan. “Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota untuk membongkar papan reklame tanpa izin yang sudah menjamur itu. Terutama papan reklame yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Ferdinand.

Lanjutnya, hasil pantauan Fraksi Golkar, keluhan keberadaan papan reklame menyalahi izin ini juga banyak mereka terima berdasarkan pengaduan masyarakat, baik terlulis maupun langsung. Ia menyebutkan, sejumlah kawasan yang sangat mengganggu estetika kota dan kepentingan masyarakat akan keberadaan papan reklame tersebut, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kejaksaan, Jalan HM Yamin dan lainnya.

“Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, kita lihat papan reklame dipasang hampir menutupi trotoar. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan karena terhalang papan reklame. Hal ini tentu membahayakan keselematan pejalan kaki,” tegasnya.

Demikian juga papan reklame di Jalan Kejaksaan, tegas Ferdinand, yang sangat membahayakan penggunan jalan karena tiang papan reklame dipasang di sebagian badan jalan. Mengingat persoalan papan reklame ini sudah sangat memprihatinkan.(adl)

Pengamat Pemerintahan: Jangan Cuma Lip Service

Dengan diberlakukannya Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame oleh Pemko Medan, disambut baik Mirza Nasution, selaku pengamat pemerintahan, ketika ditemui, Kamis (5/1).

Mirza mengharapkan, Perwal dimaksud mampu menjerat perusahaan atau pengusaha reklame nakal dengan berbagai sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

“Penegakan hukum juga harus dibarengi dalam pelaksanaannya. Dengan dilaksanakannya Perwal ini, tentunya sangat baik. Jangan hanya gertak dan lip service saja,” tegas Mirza.

Ditambahkan dia, penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang sejalan dengan penegakan hukum yang benar. “Apakah nantinya, penegakan hukum sesuai Perwal benar-benar berjalan atau tidak?,” ujarnya.

Menurutnya pula, papan reklame yang dipasang harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Namun, lanjutnya, bila tim dari Pemko melakukan penertiban papan reklame yang melanggar Perwal, Tim tidak harus melakukannya secara beramai-ramai dengan turun ke jalan. “Bila melakukan penertiban terhadap papan reklame secara beramai-ramai, dapat menggangu konsentrasi masyarakat lainnya,” tambah dia.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/