MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi merespon isu perselingkuhan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan dengan seorang wanita berinisial S, yang disebut salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprovsu.
Edy mengungkapkan, ia sudah menanyakan langsung terkait isu dimaksud kepada Oloan P Nababan.
“Enggak, enggaklah begitu. Saya baru bertelepon dengan dia (Oloan, Red). ‘Kau ada selingkuh? ‘Oh demi Tuhan (gak), Pak..apa begitu,” katanya menirukan jawaban Wabup Humbahas, Oloan P Nababan kepada wartawan, Kamis (26/8).
Lebih baik, Edy bilang, isu semacam itu dibuktikan saja. Tak perlu dimunculkan ke publik terlebih perselingkuhan umumnya karena alasan suka sama suka.
“Buktikan aja gitu ya, kan selingkuh itu susah ini. Selingkuh, mau sama mau, gak jelas juga itu,” pungkasnya dengan mimik sumringah.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos, S, , sebelumnya melaporkan salah satu akun Facebook (FB) ke polisi gara-gara tak terima dituduh menjadi selingkuhan Wabup Humbahas. Laporan itu disampaikan ke Polda Sumut.
Adapun akun FB bernama Arjun Permana yang dilaporkan wanita berinisial S itu, menulis soal isu perselingkuhan antara Wabup Humbahas, Oloan Nababan dan S.
“Pantaskah seorang lelaki yang sudah beristri bersayang-sayangan mesra dengan perempuan lain? Apalagi dia seorang wakil bupati. Yang seharusnya wakil bupati memimpin rakyat dengan baik,” tulis Arjun.
Akun Arjun Permana itu menuliskan Oloan membawa S yang diduga selingkuhannya untuk bertemu Gubsu Edy. Pertemuan itu, katanya, dilakukan sebagai bentuk lobi agar S yang merupakan selingkuhan Oloan diberikan jabatan oleh Gubsu Edy.
“Menemui ayah Edy Rahmayadi untuk membuat sang kekasih menjadi Kabid PUPR Provinsi Sumut,” tulisnya lagi.
Arjun Permana juga mengunggah foto kebersamaan Oloan Nababan dengan S. Ada video yang berisi rekaman pembicaraan yang disebut Arjun Permana sebagai pembicaraan antara Oloan dan S.
S tak terima dengan postingan yang menuduhnya sebagai selingkuhan itu. Dia melaporkan akun Arjun Permana ke Polda Sumut. Laporan itu bernomor LP/B/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Agustus 2021. (prn/ram)