32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tebingtinggi akan Terapkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Penanganan Covid-19

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi menerima kunjungan kerja Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan dan Pemerintahan Dr Binsar Situmorang sekaligus LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19 untuk Kota Tebingtinggi dalam rangka membahas perkembangan dan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi di Ruang Command Centre Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Rabu (25/8).

Binsar Situmorang menyampaikan Instruksi Gubernur Sumut NOMOR 188.54/37/INST/2021 tentang penerpaan PPKM Level 3 dan 2 yang berlaku sejak 24 Agustus sampai 6 September 2021. Instruksi Gubernur Sumut terbaru sudah diterbitkan yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 dan 2 yang mengacu dari INMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2021 dan Kota Tebingtinggi masih berada pada PPKM Level 3 diharapkan Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat segera meneruskan menjadi Instruksi Wali Kota sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Intruksi Gubsu.

Berdasarkan Intruksi Gubsu ini, ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19, yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19 kali ini yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam beberapa kegiatan, antara lain pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan, pelaksanaan pada area publik serta pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini wajib diinstal di Handphone masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan kegiatan yang masuk ke dalam kriteria penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi seperti mall dan area publik.

Cara kerja aplikasi ini adalah dengan melakukan scan QR Code yang telah tersedia di tempat yang telah ditentukan seperti mall. Nantinya petugas mall akan melihat apakah pengunjung boleh masuk ke mall atau tidak, sesuai dengan hasil yang tertera di Aplikasi.

Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Nurliza Kartika, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Iswan Suhendi, Jubir Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi menerima kunjungan kerja Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan dan Pemerintahan Dr Binsar Situmorang sekaligus LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19 untuk Kota Tebingtinggi dalam rangka membahas perkembangan dan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi di Ruang Command Centre Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Rabu (25/8).

Binsar Situmorang menyampaikan Instruksi Gubernur Sumut NOMOR 188.54/37/INST/2021 tentang penerpaan PPKM Level 3 dan 2 yang berlaku sejak 24 Agustus sampai 6 September 2021. Instruksi Gubernur Sumut terbaru sudah diterbitkan yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 dan 2 yang mengacu dari INMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2021 dan Kota Tebingtinggi masih berada pada PPKM Level 3 diharapkan Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat segera meneruskan menjadi Instruksi Wali Kota sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Intruksi Gubsu.

Berdasarkan Intruksi Gubsu ini, ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19, yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19 kali ini yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam beberapa kegiatan, antara lain pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan, pelaksanaan pada area publik serta pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini wajib diinstal di Handphone masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan kegiatan yang masuk ke dalam kriteria penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi seperti mall dan area publik.

Cara kerja aplikasi ini adalah dengan melakukan scan QR Code yang telah tersedia di tempat yang telah ditentukan seperti mall. Nantinya petugas mall akan melihat apakah pengunjung boleh masuk ke mall atau tidak, sesuai dengan hasil yang tertera di Aplikasi.

Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Nurliza Kartika, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Iswan Suhendi, Jubir Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/