MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penembakan wartawan di Simalungun, Mara Salem Harahap alias Marsal.
“Berkas perkara kedua tersangka berinisial YFP dan S telah kita terima sekitar dua hari yang lalu dari penyidik Polda Sumut,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta, Sabtu (28/8).
Aspidum mengatakan, pasca penyidik Polda Sumut menyerahkan berkas para tersangka ke Kejatisu, pihaknya akan meneliti berkas tersebut. “Untuk selanjutnya, berkas tersebut segera diteliti oleh pihak jaksa yang telah ditunjuk,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menunjuk jaksa peneliti yang menangani kasus itu. Penunjukan tersebut usai Kepala Kejatisu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk para tersangka.
Diketahui, Mara Salem Harahap, tewas dengan luka tembak tak jauh dari rumahnya di Desa Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Korban ditemukan tewas oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobilnya pada Juni lalu.
Kemudian, polisi mengusut kasus ini dan menetapkan tiga orang tersangka yakni l, YFP, warga Pematangsiantar, A oknum TNI diduga sebagai eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S, warga Pematangsiantar.
Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban. Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Para tersangka di jerat pasal 340 sub 338 Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (man/azw)