28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengacara Bantah Suruh Wawan Berbohong

Foto: Irwan/PM Reka ulang pembunuhan Rahma Daniar Tanjung oleh pacarnya sendiri, Wawan, di rumah korban, Kamis (18/6/2015).
Foto: Irwan/PM
Reka ulang pembunuhan Rahma Daniar Tanjung oleh pacarnya sendiri, Wawan, di rumah korban, Kamis (18/6/2015).

DELITUA, SUMUTPOS.CO – Hingga kini Ikhsan Darmawan Lubis masih mendekam di balik jeruji besi. Pria yang akrab disapa Wawan ini jadi tersangka tunggal pembunuhan Rahma Daniar Tanjung (21) pada Jumat (29/5) lalu. Nah kemarin (18/6), Polsek Delitua melakukan rekontruksi (reka ulang) pembunuhan sadis ini di kediaman korban, Jl. Besar Delitua Gg. Suryo.

Meski ada riak-riak dari warga setelah kedatangan kuasa hukum Wawan. Tapi rekontruksi tetap berlangsung sebanyak 17 adegan.

Terkait pengakuan tersangka Wawan bahwa dirinya disuruh pengacara berbohong, sang pengcara Lihardo Sinaga membantah. Menurut Lihardo, pihaknya tidak ada mengarahkan atau menyuruh Wawan untuk berbohong.

Dijelaskan Lihardo, saat menghadiri rekontruksi,pihaknya mengajukan keberatan dengan tujuan agar penyidik menanyakan kesehatan kliennya. Namun keberatan mereka tidak ditanggapi.

Lihardo mengaku pulang bukan karena diteriaki wargayang menyaksikan rekonstruksi. Melainkan tim kuasa hukum menilai, rekontruksi tidak sesuai dengan BAP. Menurut Lihardo, faktanya saat hendak dilakukan rekontruksi tim kuasa hukum tidak diberi kesempatan berbicara pada Wawan, dan keberatan mereka tidak ditanggapi penyidik. (han)

 

Foto: Irwan/PM Reka ulang pembunuhan Rahma Daniar Tanjung oleh pacarnya sendiri, Wawan, di rumah korban, Kamis (18/6/2015).
Foto: Irwan/PM
Reka ulang pembunuhan Rahma Daniar Tanjung oleh pacarnya sendiri, Wawan, di rumah korban, Kamis (18/6/2015).

DELITUA, SUMUTPOS.CO – Hingga kini Ikhsan Darmawan Lubis masih mendekam di balik jeruji besi. Pria yang akrab disapa Wawan ini jadi tersangka tunggal pembunuhan Rahma Daniar Tanjung (21) pada Jumat (29/5) lalu. Nah kemarin (18/6), Polsek Delitua melakukan rekontruksi (reka ulang) pembunuhan sadis ini di kediaman korban, Jl. Besar Delitua Gg. Suryo.

Meski ada riak-riak dari warga setelah kedatangan kuasa hukum Wawan. Tapi rekontruksi tetap berlangsung sebanyak 17 adegan.

Terkait pengakuan tersangka Wawan bahwa dirinya disuruh pengacara berbohong, sang pengcara Lihardo Sinaga membantah. Menurut Lihardo, pihaknya tidak ada mengarahkan atau menyuruh Wawan untuk berbohong.

Dijelaskan Lihardo, saat menghadiri rekontruksi,pihaknya mengajukan keberatan dengan tujuan agar penyidik menanyakan kesehatan kliennya. Namun keberatan mereka tidak ditanggapi.

Lihardo mengaku pulang bukan karena diteriaki wargayang menyaksikan rekonstruksi. Melainkan tim kuasa hukum menilai, rekontruksi tidak sesuai dengan BAP. Menurut Lihardo, faktanya saat hendak dilakukan rekontruksi tim kuasa hukum tidak diberi kesempatan berbicara pada Wawan, dan keberatan mereka tidak ditanggapi penyidik. (han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/