29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tidak Semua Kasus Pidana Harus Disidang

MEDAN -Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa SH, MH mengatakan tidak semua kasus pidana harus sampai pada proses persidangan. Seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan anak-anak atau remaja. Adapun kasus lainnya yakni seperti pencurian tiga buah kakao.

Namun Harifin mengakui kasus-kasus tersebut ada yang berlanjut ke proses hukum, sehingga muncul berbagai tanggapan bahwa penegak hukum tidak memandang rasa keadilan. Padahal ada manfaat jika kasus-kasus tersebut ditindaklanjut agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan tidak terjadi terus menerus.

Menurutnya, dalam hukum ada yang dikatakan restoratif juctice dimana semua penegak hukum bisa melihat kejahatan dengan jernih. “ Artinya suatu tindak pidana yang tidak terlalu menganggu kepentingan masyarakat luas, sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan saja,” terang Hakim Agung ini.

Begitu juga dalam kasus tindak pidana korupsi. Tidak semua kasus layak dinaikan di persidangan. Umpanya hanya satu juta yang dikorupsi, apakah perlu sampai ke pengadilan? “Oleh karena itu, kita semua harus satu persepsi,” imbuhnya.

Menurut Harifin, kalau kasus tersebut sampai ke pengadilan mau tidak mau harus memutuskan perkara tersebut.

“Justru yang berkembang pada saat ini adalah bahwa pengadilan tidak memperhatikan rasa keadilan karena memutuskan anak di bawah umur seperti sandal jepit yang melibatkan pelakunya anak remaja,” ujarnya.

Maka dalam kasus ini, kata Harifin akan muncul pertanyaan apakah masyarakat menginginkan anak-anak yang melanggar hukum tidak perlu dihukum?“Inilah yang menjadi kendala dalam penegakan hukum,” katanya. (rud)

MEDAN -Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa SH, MH mengatakan tidak semua kasus pidana harus sampai pada proses persidangan. Seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan anak-anak atau remaja. Adapun kasus lainnya yakni seperti pencurian tiga buah kakao.

Namun Harifin mengakui kasus-kasus tersebut ada yang berlanjut ke proses hukum, sehingga muncul berbagai tanggapan bahwa penegak hukum tidak memandang rasa keadilan. Padahal ada manfaat jika kasus-kasus tersebut ditindaklanjut agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan tidak terjadi terus menerus.

Menurutnya, dalam hukum ada yang dikatakan restoratif juctice dimana semua penegak hukum bisa melihat kejahatan dengan jernih. “ Artinya suatu tindak pidana yang tidak terlalu menganggu kepentingan masyarakat luas, sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan saja,” terang Hakim Agung ini.

Begitu juga dalam kasus tindak pidana korupsi. Tidak semua kasus layak dinaikan di persidangan. Umpanya hanya satu juta yang dikorupsi, apakah perlu sampai ke pengadilan? “Oleh karena itu, kita semua harus satu persepsi,” imbuhnya.

Menurut Harifin, kalau kasus tersebut sampai ke pengadilan mau tidak mau harus memutuskan perkara tersebut.

“Justru yang berkembang pada saat ini adalah bahwa pengadilan tidak memperhatikan rasa keadilan karena memutuskan anak di bawah umur seperti sandal jepit yang melibatkan pelakunya anak remaja,” ujarnya.

Maka dalam kasus ini, kata Harifin akan muncul pertanyaan apakah masyarakat menginginkan anak-anak yang melanggar hukum tidak perlu dihukum?“Inilah yang menjadi kendala dalam penegakan hukum,” katanya. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/