25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polda Sumut Tangkap Pengedar 30 Kg Ganja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan peredaran ganja kering seberat 30kg, di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat ( 10/9).

TANGKAP: Petugas menangkap tersangka dan barang bukti ganja yang ditemukan di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kemarin.

Dari lokasi, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48), bekerja sebagai sopir, warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keberhasilan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dalam mengamankan tersangka dan barang bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja, di lokasi tersebut.

Dari informasi yang diterima, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Sabtu (11/9).

Hadi mengungkapkan, dalam praktik bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp21 juta apabila berhasil mengedarkannya.

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30kg sudah ditahan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan peredaran ganja kering seberat 30kg, di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat ( 10/9).

TANGKAP: Petugas menangkap tersangka dan barang bukti ganja yang ditemukan di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kemarin.

Dari lokasi, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48), bekerja sebagai sopir, warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keberhasilan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dalam mengamankan tersangka dan barang bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja, di lokasi tersebut.

Dari informasi yang diterima, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Sabtu (11/9).

Hadi mengungkapkan, dalam praktik bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp21 juta apabila berhasil mengedarkannya.

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30kg sudah ditahan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/