29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aspirasi Masyarakat Langkat Dibacakan dalam Rapat Paripurna

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang III Tahun Anggaran 2021 di Ruang Paripurna DPRD Langkat, Senin (27/9).

PENYERAHAN: Penyerahan draf rapat paripurna DRPR Langkat, kemarin.

Dalam rapat paripurna ini dibacakan usulan masyarakat dari hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Langkat yang dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 17-21 September 2021 oleh juru bicara masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Dapil I dibacakan Dedek Pradesa dari Partai Gerindra. Dapil II oleh Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Partai Golkar. Dapil III oleh Simon Predi dari Partai Demokrat. Dapil IV oleh Aidir Syahputra dari PKS, dan Dapil V oleh Sandrak Herman Manurung dari PDI-P.

Melalui masing-masing juru bicara dapil, diuraikan siapa-siapa yang melaksanakan reses. Ada yang melaksanakan secara perseorangan dan ada juga yang berkelompok dengan rincian waktu, lokasi reses dan usulan yang ditampung anggota dewan.

Aspirasi masyarakat yang ditampung anggota DPRD Langkat ini tetap didominasi permintaan pembangunan fisik jalan maupun jembatan.

Pada paripurna itu diketahui jumlah usulan dari Dapil I sebanyak 157, Dapil II sebanyak 149, Dapil III sebanyak 74, Dapil IV sebanyak 122 dan Dapil V sebanyak 114.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat mengingatkan kepada Anggota DPRD Langkat yang duduk di komisi-komisi untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat dari hasil reses dengan mengundang instansi terkait sesuai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Sebab hal ini sebut Sribana telah tertuang dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat yang mengsyaratkan hasil reses dibahas terlebih dahulu di komisi-komisi untuk dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD, lalu hasil dari komisi dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPRD Langkat. Akhir dari proses ini, nantinya dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD.

“Selanjutnya pokok-pokok pikiran DPRD diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” paparnya.

Sementara itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin melalui Sekretaris Daerah dr Indra Salahudin, mengatakan bahwa hasil reses DPRD Langkat akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (mag-6/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang III Tahun Anggaran 2021 di Ruang Paripurna DPRD Langkat, Senin (27/9).

PENYERAHAN: Penyerahan draf rapat paripurna DRPR Langkat, kemarin.

Dalam rapat paripurna ini dibacakan usulan masyarakat dari hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Langkat yang dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 17-21 September 2021 oleh juru bicara masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Dapil I dibacakan Dedek Pradesa dari Partai Gerindra. Dapil II oleh Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Partai Golkar. Dapil III oleh Simon Predi dari Partai Demokrat. Dapil IV oleh Aidir Syahputra dari PKS, dan Dapil V oleh Sandrak Herman Manurung dari PDI-P.

Melalui masing-masing juru bicara dapil, diuraikan siapa-siapa yang melaksanakan reses. Ada yang melaksanakan secara perseorangan dan ada juga yang berkelompok dengan rincian waktu, lokasi reses dan usulan yang ditampung anggota dewan.

Aspirasi masyarakat yang ditampung anggota DPRD Langkat ini tetap didominasi permintaan pembangunan fisik jalan maupun jembatan.

Pada paripurna itu diketahui jumlah usulan dari Dapil I sebanyak 157, Dapil II sebanyak 149, Dapil III sebanyak 74, Dapil IV sebanyak 122 dan Dapil V sebanyak 114.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat mengingatkan kepada Anggota DPRD Langkat yang duduk di komisi-komisi untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat dari hasil reses dengan mengundang instansi terkait sesuai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Sebab hal ini sebut Sribana telah tertuang dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat yang mengsyaratkan hasil reses dibahas terlebih dahulu di komisi-komisi untuk dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD, lalu hasil dari komisi dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPRD Langkat. Akhir dari proses ini, nantinya dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD.

“Selanjutnya pokok-pokok pikiran DPRD diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” paparnya.

Sementara itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin melalui Sekretaris Daerah dr Indra Salahudin, mengatakan bahwa hasil reses DPRD Langkat akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (mag-6/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/