LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polisi Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Manohara (39) alias SA, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (9/10). Bersamanya, polisi juga menangkap RF alias Kiki (25), warga Jalan Pendidikan Negeri Lama, Kecamatan yang sama.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto dan 1 buah HP Nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. “Berhasil dilakukan penindakan di Jalan Karya, Negeri Lama dan mengamankan 2 tersangka,” ujarnya, Minggu (10/10).
Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki. Kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya Ges(39) di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Namun Ges berhasil melarikan diri.
Kepada petugas, Manohara mengaku sudah 2 tahun mengedarkan sabu sabu. Ibu empat anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700 ribu per minggu. Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan kaki tangannya yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021, dalam kasus tindak pidana narkotika.
Masih pengakuan Manohara, memperoleh sabu sabu dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dalam pencarian petugas. Dan menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fdh/han)