MEDAN, SUMUTPOS.CO – Turunnya status Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan dari Level 3 ke Level 2, dinilai tidak terlepas dari masif nya pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Kemiri II No.36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (8/10).
“Alhamdulillah saat ini kita sudah berada di Level 2, sudah turun dari Level 3 dan dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/9421. Harus kita akui, masif nya Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan adalah salah satu kunci keberhasilan Kota Medan turun ke Level 2 dan bentuk keseriusan Wali Kota Medan dalam meningkatkan vaksinasi ini,” ucap Dedy, Sabtu (8/10) siang.
Dikatakan Dedy dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang turut dihadiri Lurah Sudirejo II Irawadi SH tersebut, turunnya angka Covid-19 di Kota Medan dapat dibuktikan dari sepinya pasien Covid-19 di Kota Medan, khususnya di sejumlah RS yang menangani pasien Covid-19.
“Terakhir kemarin saya tanya, hanya tinggal 5 orang pasien Covid-19 di RS Pirngadi. Padahal sebelumnya, pasien Covid-19 di RS Pirngadi itu paling sedikit puluhan orang, bahkan lebih. Begitu juga di RS-RS swasta yang menangani pasien Covid, itu bahkan ada yang sudah kosong pasien Covid nya,” ujarnya dihadapan para warga yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) tersebut.
Meski begitu, terang Dedy, masyarakat diminta untuk tidak lengah. Masyarakat tetap diminta untuk menerapkan prokes secara ketat dan tetap diimbau untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 dengan bersedia divaksin guna memutus Pandemi Covid-19.
“Sekali lagi sudah terbukti, setelah banyak masyarakat yang divaksin, angka penyebaran Covid-19 di Medan menurun. Untuk itu, saya menganjurkan agar bapak/ibu bersedia untuk di vaksinasi, tetap prokes, ayo sama-sama kita putus penyebaran pandemi yang sudah berlangsung lebih kurang satu tahun setengah di negara kita ini,” ajaknya.
Dijelaskan Dedy, Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sangat penting untuk disosialisasikan sekaligus diketahui masyarakat Kota Medan, khususnya dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sebab pada situasi seperti saat ini, seluruh masyarakat harus memiliki jaminan kesehatan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sekalipun dalam ekonomi yang sedang sulit.
“Perda ini juga mengatur bahwa Warga Kota Medan yang berhak, harus diberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan kelas III secara gratis berupa BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Dan kita telah meminta, agar setiap kepala lingkungan mendata warganya yang berhak untuk mendapatkannya,” jelasnya.
Selain itu, masalah kesehatan juga tidak terlepas dari kebersihan lingkungan. Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu meminta kepada perangkat pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Lingkungan untuk turut memperhatikan fungsi drainase di wilayahnya masing-masing agar mencegah terjadinya banjir yang dapat menimbulkan penyakit.
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga turut menyampaikan aspirasinya kepada Dedy, khususnya dibidang kesehatan. Salah satunya, Elfrida Simamora.
Kepada Dedy, Elfrida mengaku memiliki suami dan 3 orang anak. Anehnya, mereka yang berjumlah 5 orang dalam satu keluarga tidak dicover BPJS Kesehatan PBI secara keseluruhan, sebab anak bungsu Elfrida justru tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI.
“Sudah kami tanya ke BPJS di Jalan Karya, alasannya aneh pak, masak katanya BPJS anak kami dipergunakan oleh orang lain yang kepala keluarganya bernama Raja, padahal Kepala Keluarga kami namanya Anggiat Pane. Ini kan aneh, anak saya gak ada BPJS nya, tapi malah dibilang dipakai orang lain. Kok bisa gitu pak? Apa solusinya. Mohon dibantu pak,” pintanya.
Mendengar aspirasi para warga, Dedy Aksyari berjanji akan memfasilitasi keluhan-keluhan tersebut dengan meneruskannya kepada pihak terkait.”Nanti akan kami sampaikan ke Dinas Sosial dan pihak BPJS, kita akan cari solusinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dedy Aksyari juga menggelar Sosialisasi Perda No.4/2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gg Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pada hari yang sama, tepatnya pada Sabtu (9/10/2021) sore.
Sosialisasi Perda sengaja dilakukan di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, guna menjaga kapasitas warga yang datang pada kegiatan Sosialisasi Perda agar tidak terjadi kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. (map/ila)