TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melaksanakan Rapat Implementasi Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi di Gedung Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (15/10). Kegiatan ini dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Pemerintahan Berkelas Dunia (World Class Government.
Dimiyathi mengungkapkan peran serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. di Gedung Balai Kota.
“Untuk mencapai keseragaman nilai-nilai dasar ASN Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values dan employer branding ASN pada tanggal 27 Juli 2021 yaitu, Core Values ASN adalah berakhlak dan Employer Branding ASN adalah bangga melayani bangsa,” jelasnya.
Dimiyathi menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam kata berakhlak adalah berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkkan kapabilitas, harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.
“Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, serta kolaboratif membangun kerja sama yang sinergis,” bilangnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebingtinggi Ernawati Lubis mengatakan bahwa nilai-nilai dasar berakhlak menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi instansi.
“Instansi pemerintah berkewajiban untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan Core Values ASN Berakhlak secara utuh tidak menambah atau mengurangi defenisi dan panduan perilaku. Instansi Pemerintah harus melengkapi dengan contoh perilaku (kode perilaku) yang relevan dengan konteks tugas fungsi masing-masing,” jelas Ernwati.
Turut hadir pada rapat perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Tebingtinggi. (ian/azw)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melaksanakan Rapat Implementasi Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi di Gedung Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (15/10). Kegiatan ini dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Pemerintahan Berkelas Dunia (World Class Government.
Dimiyathi mengungkapkan peran serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. di Gedung Balai Kota.
“Untuk mencapai keseragaman nilai-nilai dasar ASN Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values dan employer branding ASN pada tanggal 27 Juli 2021 yaitu, Core Values ASN adalah berakhlak dan Employer Branding ASN adalah bangga melayani bangsa,” jelasnya.
Dimiyathi menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam kata berakhlak adalah berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkkan kapabilitas, harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.
“Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, serta kolaboratif membangun kerja sama yang sinergis,” bilangnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebingtinggi Ernawati Lubis mengatakan bahwa nilai-nilai dasar berakhlak menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi instansi.
“Instansi pemerintah berkewajiban untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan Core Values ASN Berakhlak secara utuh tidak menambah atau mengurangi defenisi dan panduan perilaku. Instansi Pemerintah harus melengkapi dengan contoh perilaku (kode perilaku) yang relevan dengan konteks tugas fungsi masing-masing,” jelas Ernwati.
Turut hadir pada rapat perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Tebingtinggi. (ian/azw)