25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kemendag Ingatkan Konsumen, Ada 31.553 Depot Air Minum Tak Higienis

BANYUWANGI, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya melindungi konsumen Indonesia terhadap segala produk-produk yang dikonsumsi masyarakat. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen.

Kementerian Perdagangan akan terus menggalakkan program dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat serta melakukan pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Selain itu juga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak. Artinya sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Hasil temuan tersebut diungkapkan dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu.

“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Dirjen Veri.

Veri juga menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

Veri menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2020 adalah 49,07 atau berada pada level Mampu. “Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” jelas Veri.

IKK merupakan parameter bagaimana masyarakat di sebuah negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas terhadap produk dan pelayanan atau merasa dirugikan produsen dalam suatu aktivitas jual-beli produk barang atau jasa. IKK Indonesia berada di nilai 41,70 pada 2019 dan 40,41 pada 2018.

Penyuluhan Pelindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.

“Diharapkan sosialiasi ini juga dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme. Kepedulian masyarakat dapat menekan aksi teror-teror yang sangat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat menunjang kegiatan ekonomi,” tandas Veri

Bertindak sebagai panelis yaitu Dirjen Veri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. Sebagai moderator ialah Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bayuwangi Nanin Oktaviantie.

Kegiatan ini diikuti 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, organisasi masyarakat, pemuda, serta karang taruna yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. (rel/sih)

BANYUWANGI, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya melindungi konsumen Indonesia terhadap segala produk-produk yang dikonsumsi masyarakat. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen.

Kementerian Perdagangan akan terus menggalakkan program dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat serta melakukan pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Selain itu juga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak. Artinya sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Hasil temuan tersebut diungkapkan dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu.

“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Dirjen Veri.

Veri juga menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

Veri menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2020 adalah 49,07 atau berada pada level Mampu. “Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” jelas Veri.

IKK merupakan parameter bagaimana masyarakat di sebuah negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas terhadap produk dan pelayanan atau merasa dirugikan produsen dalam suatu aktivitas jual-beli produk barang atau jasa. IKK Indonesia berada di nilai 41,70 pada 2019 dan 40,41 pada 2018.

Penyuluhan Pelindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.

“Diharapkan sosialiasi ini juga dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme. Kepedulian masyarakat dapat menekan aksi teror-teror yang sangat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat menunjang kegiatan ekonomi,” tandas Veri

Bertindak sebagai panelis yaitu Dirjen Veri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. Sebagai moderator ialah Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bayuwangi Nanin Oktaviantie.

Kegiatan ini diikuti 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, organisasi masyarakat, pemuda, serta karang taruna yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. (rel/sih)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/