27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Burhanuddin Sitepu Dorong Masyarakat Bentuk Bank Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Karenanya, dibutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat dalam mengatasinya. Diantaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

Berkaitan dengan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan bank sampah di lingkungannya masing-masing.

“Saya siap membantu fasilitas yang dibutuhkan warga untuk membentuk kelompok pengelolaan bank sampah ini,” kata Burhanuddin Sitepu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Senin (25/10/2021).

Disebutkan Burhanuddin, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diatur tentang manajemen pengelolaan persampahan termasuk menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengangkutan hingga pembuangan ke TPA yang lokasinya di luar Kota Medan. Berkaitan dengan itu, Burhanuddin meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun nonorganik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Sebelumnya Subanto, praktisi persampahan yang juga pengelola bank sampah di Kota Medan yang didaulat sebagai narasumber mengungkapkan, sampah sangat berkaitan dengan masalah-masalah lain seperti masalah kultural, sosial, pendidikan, lingkungan dan masalah lainnya. Permasalahan sampah ini jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ‘bom waktu’.

Apalagi saat ini, ungkap Subanto, produksi sampah di Kota Medan sudah mencapai 2.000 ton setiap harinya. Sedangkan kapasitas TPA yang dimiliki Kota Medan seluas 15 hektar. Namun saat ini, tersisa empat hektar lagi. Untuk itu, dibutuhkan peranserta masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Kota Medan. “Pada 2019 lalu, kota kita ini mendapat predikat sebagai kota terjorok se-Indonesia. Kita sebagai masyarakat juga memberikan kontribusi atas predikat tersebut,” katanya.

Karenanya, Subanto mengajak masyarakat yang hadir dalam sosialisasi Perda Kota Medan tersebut untuk sama-sama mengurangi volume sampah di Kota Medan dengan mengubahnya menjadi bernilai ekonomis yakni dengan mendirikan bank sampah. “Jadi sebelum sampah dibuang ke TPA, kita sudah mengolah sampah itu menjadi bernilai ekonomis,” katanya.

Disebutnya, di setiap lingkungan masyarakat bisa membentuk bank sampah yang menampung sampah-sampah nonorganik. “Di bank sampah ini kita bisa menabung sampah kita, dan bisa dirupiahkan. Dengan hadirnya bank sampah di setiap lingkungan, saya yakin persoalan sampah dapat sedikit teratasi,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Karenanya, dibutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat dalam mengatasinya. Diantaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

Berkaitan dengan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan bank sampah di lingkungannya masing-masing.

“Saya siap membantu fasilitas yang dibutuhkan warga untuk membentuk kelompok pengelolaan bank sampah ini,” kata Burhanuddin Sitepu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Senin (25/10/2021).

Disebutkan Burhanuddin, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini telah diatur tentang manajemen pengelolaan persampahan termasuk menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengangkutan hingga pembuangan ke TPA yang lokasinya di luar Kota Medan. Berkaitan dengan itu, Burhanuddin meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun nonorganik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Sebelumnya Subanto, praktisi persampahan yang juga pengelola bank sampah di Kota Medan yang didaulat sebagai narasumber mengungkapkan, sampah sangat berkaitan dengan masalah-masalah lain seperti masalah kultural, sosial, pendidikan, lingkungan dan masalah lainnya. Permasalahan sampah ini jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ‘bom waktu’.

Apalagi saat ini, ungkap Subanto, produksi sampah di Kota Medan sudah mencapai 2.000 ton setiap harinya. Sedangkan kapasitas TPA yang dimiliki Kota Medan seluas 15 hektar. Namun saat ini, tersisa empat hektar lagi. Untuk itu, dibutuhkan peranserta masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Kota Medan. “Pada 2019 lalu, kota kita ini mendapat predikat sebagai kota terjorok se-Indonesia. Kita sebagai masyarakat juga memberikan kontribusi atas predikat tersebut,” katanya.

Karenanya, Subanto mengajak masyarakat yang hadir dalam sosialisasi Perda Kota Medan tersebut untuk sama-sama mengurangi volume sampah di Kota Medan dengan mengubahnya menjadi bernilai ekonomis yakni dengan mendirikan bank sampah. “Jadi sebelum sampah dibuang ke TPA, kita sudah mengolah sampah itu menjadi bernilai ekonomis,” katanya.

Disebutnya, di setiap lingkungan masyarakat bisa membentuk bank sampah yang menampung sampah-sampah nonorganik. “Di bank sampah ini kita bisa menabung sampah kita, dan bisa dirupiahkan. Dengan hadirnya bank sampah di setiap lingkungan, saya yakin persoalan sampah dapat sedikit teratasi,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/