28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

225 Peserta Lakukan Kecurangan Seleksi CASN 2021, Menpan-RB Beri Sanksi Diskualifikasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

RAPAT: Menpan-RB Tjahjo Kumolo rapat membahas kecurangan yang dilakukan 225 peserta seleksi CASN 2021.

Dugaan kecurangan tersebut ditemukan tepatnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebanyak 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang, Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang.

Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi (Tilok) dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi dugaan kecurangan tersebut ialah Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

“Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi (Tilok) lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/10).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menggelar rapat panitia seleksi nasional khusus yang diikuti perwakilan dari BKN, Kemenpan-RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Panselnas dalam rapat tersebut pun sepakat untuk mendiskualifikasi 225 peserta yang curang.

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian isi laporan yang dibagikan Tjahjo. (kps/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

RAPAT: Menpan-RB Tjahjo Kumolo rapat membahas kecurangan yang dilakukan 225 peserta seleksi CASN 2021.

Dugaan kecurangan tersebut ditemukan tepatnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebanyak 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang, Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang.

Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi (Tilok) dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi dugaan kecurangan tersebut ialah Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

“Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi (Tilok) lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/10).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menggelar rapat panitia seleksi nasional khusus yang diikuti perwakilan dari BKN, Kemenpan-RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Panselnas dalam rapat tersebut pun sepakat untuk mendiskualifikasi 225 peserta yang curang.

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian isi laporan yang dibagikan Tjahjo. (kps/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/