MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Sutarso satu tahun 10 bulan penjara (22 bulan) atas kasus kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap Safril, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/10) sore.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin Tarigan, yang sebelumnya meminta Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Sutarso dihukum selama 2 tahun penjara karena menipu atasannya dalam bisnis sapi. Kemudian, dia kembali menjadi terdakwa dalam kasus senpi tanpa izin.
Diketahui, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta. Ia ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kabupaten Bireun, Aceh, pada 22 Desember 2020 atas laporan penipuan dan penggelapan.
Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut, terdakwa menjawab bahwa senpi dengan magazine yang berisi 5 butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari ADI (DPO).
Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han)