LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Terlibat penyalagunaan narkotika dan indispliner, sebanyak 3 personel Polres Labuhanbatu dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.
Pemecatan dari kesatuan Polri tersebut, langsung dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti di lapangan Mapolres, Jalan Thamrin, Rantauprapat, Jumat (26/11).
“Polri tidak berharap sempurna. Tapi Polri berusaha menjadi yang terbaik di mata masyarakat. Khususnya dalam pelayanan,” kata AKBP Anhar.
Dikatakan Anhar, pimpinan Polri akan memberikan reward dan funishmen bagi personel Polri yang berprestasi. Dan sebaliknya akan diberikan hukuman seberat-beratnya apabila melakukan pelanggaran kode etik. Terkhusus pelanggaran penyalahgunaan Narkoba sangat diatensi pimpinan.
“Mungkin ini merupakan hari tidak baik bagi 3 Personel yang telah melanggar kode etik. Karena dalam hal ini Polri sebagai penegak hukum. Ujung tombak pemberantasan narkoba bukan menjadi pengguna atau penyalahgunaan narkoba,”tegas Anhar,
Dijelaskan AKBP Anhar, ketiga personel telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 Thn. 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor : 1093, 1094 dan 1097 tertanggal 17 Nopember 2021.
Upacara PTDH tidak dihadiri ketiga personel, yakni Aiptu Abdolla Ali melakukan pelanggaran tidak masuk dinas sampai saat ini, Aipda Tedy Wirawan dan Brigpol Wansepna Hendra melanggar penyalagunaan narkotika.
Namun secara simbolis, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK memberikan SKEP PTDH kepada personel Sipropam Polres Labuhanbatu, sekaligus memberikan tanda silang (x) terhadap 3 foto personel yang di PTDH. (fdh/han)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Terlibat penyalagunaan narkotika dan indispliner, sebanyak 3 personel Polres Labuhanbatu dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.
Pemecatan dari kesatuan Polri tersebut, langsung dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti di lapangan Mapolres, Jalan Thamrin, Rantauprapat, Jumat (26/11).
“Polri tidak berharap sempurna. Tapi Polri berusaha menjadi yang terbaik di mata masyarakat. Khususnya dalam pelayanan,” kata AKBP Anhar.
Dikatakan Anhar, pimpinan Polri akan memberikan reward dan funishmen bagi personel Polri yang berprestasi. Dan sebaliknya akan diberikan hukuman seberat-beratnya apabila melakukan pelanggaran kode etik. Terkhusus pelanggaran penyalahgunaan Narkoba sangat diatensi pimpinan.
“Mungkin ini merupakan hari tidak baik bagi 3 Personel yang telah melanggar kode etik. Karena dalam hal ini Polri sebagai penegak hukum. Ujung tombak pemberantasan narkoba bukan menjadi pengguna atau penyalahgunaan narkoba,”tegas Anhar,
Dijelaskan AKBP Anhar, ketiga personel telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 Thn. 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor : 1093, 1094 dan 1097 tertanggal 17 Nopember 2021.
Upacara PTDH tidak dihadiri ketiga personel, yakni Aiptu Abdolla Ali melakukan pelanggaran tidak masuk dinas sampai saat ini, Aipda Tedy Wirawan dan Brigpol Wansepna Hendra melanggar penyalagunaan narkotika.
Namun secara simbolis, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK memberikan SKEP PTDH kepada personel Sipropam Polres Labuhanbatu, sekaligus memberikan tanda silang (x) terhadap 3 foto personel yang di PTDH. (fdh/han)