KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyerahkan penghargaan Inovasi Daerah Kabupaten Karo tahun 2021 di aula Kantor Bupati Karo, Selasa (07/12).
Dalam acara tersebut, Bupati Karo menjelaskan bahwa bentuk inovasi daerah adalah inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Launching Inovasi Daerah Kabupaten Karo tahun 2021 ini merupakan salah satu tahapan penerapan laboratorium inovasi di Kabupaten Karo tahun 2021.
“Acara launching inovasi hari ini merupakan penanda awal dilaksanakannya design inovasi tahun 2021 juga dengan penandatangan kontrak kinerja inovasi dan komitmen berinovasi antara Kepala Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dengan Kepala Daerah untuk 44 usulan desain inovasi tahun 2021, yang terdiri dari 14 usulan dari 10 Perangkat Daerah, 18 usulan dari 11 Kecamatan dan 13 usulan dari 10 Puskesmas.
“Saya mengapresiasi instansi pemerintah Daerah Kabupaten Karo yang sudah berhasil menerapkan 55 inovasi pada tahun 2019-2020, dari 24 Instansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari 11 Perangkat Daerah, 6 Kecamatan dan 7 Puskesmas, dan sudah dilaporkan ke Kemendagri pada tahun 2021, melalui aplikasi IGA dan menjadi penilaian IGA Kabupaten Karo tahun 2021,” tegasnya.
Adapun Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo yang menerima penghargaan inovasi daerah Kabupaten Karo tahun 2019-2020 di antaranya, Bappeda, Dinas Pariwisata, Diskominfo, BPKPAD, DPMTSP, Dinas Pertanian, Disdukcapil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan DPPPA.
Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Payung, Kecamatan Namanteran, Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Tigapanah. Puskesmas Berastagi, Puskesmas Mardingding, Puskesmas Tigabinanga, Puskesmas Payung, Puskesmas Juhar, Puskesmas Korpri dan Puskesmas Barusjahe.
Bupati Karo mengucapkan selamat dan menyampaikan rasa bangga atas pencapaian yang telah diraih oleh segenap instansi di Kabupaten Karo. Bupati Karo juga berpesan bagi instansi yang belum mengusulkan desain inovasi tahun 2021 dan tidak ikut serta dalam penandatangan kontrak kinerja hari ini, untuk segera memenuhi amanat peraturan Bupati Karo Nomor 30 Tahun 2019 tentang gerakan satu instansi pemerintah satu inovasi setiap tahun. (deo/han)