MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada mengaku tidak pernah menanyakan uang terima kasih Rp100 juta, yang ia serahkan ke Sajali. Hal itu diutarakannya dalam sidang dugaan jual beli jabatan, beragendakan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/12).
Dalam pengakuannya, uang itu ia serahkan ke Sajali yang merupakan teman dekat mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk memuluskan jalannya menjabat sebagai Sekda Tanjungbalai.
Awalnya, kata Yusmada, ia mengaku sempat menolak tawaran Sajali menjadi Sekda Tanjungbalai, karena dia dapat mengatur mutasi pegawai hingga dijanjikan sejumlah proyek di Tanjungbalai.
“Disampaikan Sajali, bahwa mungkin pilihan pak Wali jatuh ke saya. Lalu saya tanya kira-kira bagaimana nanti, dan dijawabnya kalau jadi Sekda semua urusan pemerintahan diserahkan ke saya, termasuk mutasi pegawai dan proyek-proyek di Tanjungbalai,” bebernya.
Selanjutnya, kata Yusmada, Sajali pun meminta uang komitmen Rp500 juta pada Yusmada, namun terdakwa mengaku tidak sanggup dan hanya mampu memberi Rp200 juta.
“Disampaikan ada nanti uang terima kasih ke pak Wali. Saat itu dia sampaikan Rp500 juta, tanggapan saya gak sanggup, saya bilang ke dia sanggupnya Rp200 juta itupun Rp100 dulu saya kasih. Sisanya gak saya bayar pak,” kata Yusmada menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, Yusmada pun menyerahkan uang Rp100 juta. Meski demikian ia mengaku tidak pernah menanyakan ke Syahrial apakah uang tersebut sudah sampai atau tidak. “Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pak Wali membicarakan uang itu. Saya sangsi pikiran pak Wali berubah,” ucapnya.
Hingga, kata Yusmada usai Syahrial diperiksa oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) ia pun dipanggil menghadap ke rumah Syahrial untuk menyusun siasat agar praktik dugaan jual beli jabatan tersebut tidak terendus.
“Dipanggil Pak Syahrial ke rumahnya katanya karena dia diperiksa KPK bilang aja uang itu utang piutang,” bebernya.
Yusmada mengaku, hingga dilantik ia pribadi tidak tau berapa skor yang ia peroleh saat mengikuti tes menjadi sekda, yang belakangan diketahui bahwa skornya ternyata paling tinggi diantara kandidat lainnya.
“Tidak tahu saya skornya, gak ada yang menginfokan juga. Karena saat itu pikiran saya dipilih pun jadi gak dipilih pun jadi, gak berambisi,” cetusnya.
Usai memeriksa terdakwa, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang ke pekan depan dengan agwnda tuntutan JPU.
Diketahui sebelumnya Yusmada bersama eks Walkot Syahrial didakwa melakukan praktik jual beli jabatan.
Syahrial melalui orang kepercayaannya bernama Sajali beberapa kali mendatangi Yusmada menawarkan posisi Sekda dengan syarat memberikan sejumlah uang. Yusmada yang awalnya menolak akhirnya lukuh dan memberikan uang Rp100 juta.
Belakangan, hal tersebut pun terendus KPK hingga perkara Yusmada naik ke pengadilan. Diketahui dalam perkara ini terdakwa Syahrial belum diadili. (man/azw)