31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Korupsi DD dan ADD: Pj Kades Hilihoru Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Hilihoru, Nias Selatan (Nisel) Yamuria Halawa dituntut Jaksa selama 4 tahun denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

TUNTUTAN: Pj Kades Hilihoru, Yamuria Halawa terdakwa korupsi dana desa, menjalani sidang secara virtual di PN Medan, Senin (20/12).

Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang merugikan negara Rp452 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Yamuria Halawa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp436 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu mambayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebutnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru.

Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662.

Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa. Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp452.960.405.

(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Hilihoru, Nias Selatan (Nisel) Yamuria Halawa dituntut Jaksa selama 4 tahun denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

TUNTUTAN: Pj Kades Hilihoru, Yamuria Halawa terdakwa korupsi dana desa, menjalani sidang secara virtual di PN Medan, Senin (20/12).

Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang merugikan negara Rp452 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Yamuria Halawa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp436 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu mambayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebutnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru.

Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662.

Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa. Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp452.960.405.

(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/