25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Anis Matta Dilaporkan Teman ke KPK

Diduga Gelapkan Dana Pilkada Rp10 Miliar

JAKARTA- Sempat tertunda, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi akhirnya melaporkan mantan rekan satu partainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (21/3). Atas dugaan penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta Rp10 miliar, Yusuf melaporkan Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen PKS Anis Matta terkait kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dia pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Pertama karena UU (UU No 30 Tahun 2002) itu, dia (Anis Matta) kan penyelenggara negara. Saya sudah berulang kali di internal PKS untuk menyelesaikan hal-hal yang krusial. Tidak pernah diselesaikan, tidak pernah ditanggapi. Yaitu sejak tanggal 29 Juni 2004,” papar Yusuf ketika ditemui usai memasukkan laporannya di gedung KPK, kemarin (21/3).

Karena itu, Yusuf pun membantah pengaduannya ke lembaga antikorupsi tersebut merupakan buntut sakit hati akibat dipecat dari partai berlambang dua bulan sabit dan seuntai kapas itu. Dia menyangkal pernyataan yang disampaikan Mahfud Siddiq. Menurut Yusuf, dirinya sudah dipecat dari partai sejak 28 November 2010 pukul 20.20 WIB. Sementara pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi Anis ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2 Agustus 2010. “Itu kan tiga bulan sebelumnya,” kata dia.

Untuk itu, Yusuf menyerahkan sejumlah bukti permulaan bahwa terjadi penggelapan Rp10 miliar dari Rp40 miliar dana Pemilihan Kepala Daerah Adang Daradjatun sebagai mas kawin partai oleh Anis. Dana tersebut berasal dari Adang. Dia menegaskan, setelah ditelusuri hingga Dewan Syariat Partai Keadilan Sejahtera dan Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, perkara penggelapan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Mantan anggota DPR tersebut juga mengaku tak sembarang melaporkan Anis. Di samping bukti permulaan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi. “Nama-nama selusin saksi. Mereka pengurus dan elit partai,”imbuh dia tanpa mau menjelaskan lebih jauh para saksi tersebut.

Terkait laporan tersebut, Yusuf juga menyatakan, pihaknya siap digugat. Dia juga membantah bahwa dirinya ditunggangi pihak lain. “Silakan gugat saya dalam 24 jam. Bagaimana saya mau ditunggangi. Ini keyakinan saya,”tegasnya.

TSekretaris Jenderal DPP PKS Anis Mattamengaku tidak mempermasalahkan. Menurut dia, Yusuf memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk melaporkan siapapun. “Sepanjang tidak ada fakta hukum, maka kami tidak akan mensikapi secara serius,” kata Anis.  Disebutkan, bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp10 miliar terkait pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2007. Sampai sekarang, hal itu hanya sebatas tudingan-tudingan. Namun, belum ada pihak yang bisa membuktikan tudingan tersebut. (ken/bay/jpnn)

Diduga Gelapkan Dana Pilkada Rp10 Miliar

JAKARTA- Sempat tertunda, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi akhirnya melaporkan mantan rekan satu partainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (21/3). Atas dugaan penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta Rp10 miliar, Yusuf melaporkan Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen PKS Anis Matta terkait kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dia pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Pertama karena UU (UU No 30 Tahun 2002) itu, dia (Anis Matta) kan penyelenggara negara. Saya sudah berulang kali di internal PKS untuk menyelesaikan hal-hal yang krusial. Tidak pernah diselesaikan, tidak pernah ditanggapi. Yaitu sejak tanggal 29 Juni 2004,” papar Yusuf ketika ditemui usai memasukkan laporannya di gedung KPK, kemarin (21/3).

Karena itu, Yusuf pun membantah pengaduannya ke lembaga antikorupsi tersebut merupakan buntut sakit hati akibat dipecat dari partai berlambang dua bulan sabit dan seuntai kapas itu. Dia menyangkal pernyataan yang disampaikan Mahfud Siddiq. Menurut Yusuf, dirinya sudah dipecat dari partai sejak 28 November 2010 pukul 20.20 WIB. Sementara pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi Anis ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2 Agustus 2010. “Itu kan tiga bulan sebelumnya,” kata dia.

Untuk itu, Yusuf menyerahkan sejumlah bukti permulaan bahwa terjadi penggelapan Rp10 miliar dari Rp40 miliar dana Pemilihan Kepala Daerah Adang Daradjatun sebagai mas kawin partai oleh Anis. Dana tersebut berasal dari Adang. Dia menegaskan, setelah ditelusuri hingga Dewan Syariat Partai Keadilan Sejahtera dan Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, perkara penggelapan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Mantan anggota DPR tersebut juga mengaku tak sembarang melaporkan Anis. Di samping bukti permulaan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi. “Nama-nama selusin saksi. Mereka pengurus dan elit partai,”imbuh dia tanpa mau menjelaskan lebih jauh para saksi tersebut.

Terkait laporan tersebut, Yusuf juga menyatakan, pihaknya siap digugat. Dia juga membantah bahwa dirinya ditunggangi pihak lain. “Silakan gugat saya dalam 24 jam. Bagaimana saya mau ditunggangi. Ini keyakinan saya,”tegasnya.

TSekretaris Jenderal DPP PKS Anis Mattamengaku tidak mempermasalahkan. Menurut dia, Yusuf memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk melaporkan siapapun. “Sepanjang tidak ada fakta hukum, maka kami tidak akan mensikapi secara serius,” kata Anis.  Disebutkan, bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp10 miliar terkait pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2007. Sampai sekarang, hal itu hanya sebatas tudingan-tudingan. Namun, belum ada pihak yang bisa membuktikan tudingan tersebut. (ken/bay/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/