30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Cirus Sinaga Masuk Sel

JAKARTA- Setelah dua bulan menyandang status tersangka kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut), Gayus Tambunan, akhirnya penyidik menangkap dan menginapkan jaksa Cirus Sinaga di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/4).

Penyidik mengeluarkan surat penangkapan, seusai memeriksa Cirus sejak pukul 09.30 WIB hingga 23.00 WIB. Surat penangkapan Cirus langsung ditandatangani oleh Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Ike Edwin.

Menurut kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga yang ikut mendampingi pemeriksaan, kliennya bukan ditahan melainkan hanya ditangkap dan diinapkan sementara. Bahkan, menurutnya hasil kesepakatan dengan penyidik, maka Cirus akan diizinkan pulang pada Sabtu (16/4) besok, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurutnya, mekanisme seperti ini sesuai KUHAP. “Memang ada surat penangkapan 1×24 jam. Karena itu prosedur. Kalau disuruh tidur begitu saja, itu bisa diprotes, itu pelanggaran,” ujarnya.Di dalam kantor Bareskrim, Cirus tidur di ruang kerja seorang penyidik Direktorat III. “Pak Cirus tidur di ruangan kerja Pak Karyoto (penyidik). Janjinya seperti itu kepada saya. Ini saya dengar sendiri dari penyidik. Ini hasil diskusi. Saya tadinya juga protes, kenapa tidak besok saja diperiksa,” paparnya.

Di ruang kerja itu, Cirus masih disibukkan untuk mengoreksi 20 pertanyaan dan jawaban dari hasil pemeriksaan malam ini. “Dia tidur di sofa, bukan geletak begitu saja,” imbuhnya. (net/bbs/jpnn)

JAKARTA- Setelah dua bulan menyandang status tersangka kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut), Gayus Tambunan, akhirnya penyidik menangkap dan menginapkan jaksa Cirus Sinaga di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/4).

Penyidik mengeluarkan surat penangkapan, seusai memeriksa Cirus sejak pukul 09.30 WIB hingga 23.00 WIB. Surat penangkapan Cirus langsung ditandatangani oleh Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Ike Edwin.

Menurut kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga yang ikut mendampingi pemeriksaan, kliennya bukan ditahan melainkan hanya ditangkap dan diinapkan sementara. Bahkan, menurutnya hasil kesepakatan dengan penyidik, maka Cirus akan diizinkan pulang pada Sabtu (16/4) besok, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurutnya, mekanisme seperti ini sesuai KUHAP. “Memang ada surat penangkapan 1×24 jam. Karena itu prosedur. Kalau disuruh tidur begitu saja, itu bisa diprotes, itu pelanggaran,” ujarnya.Di dalam kantor Bareskrim, Cirus tidur di ruang kerja seorang penyidik Direktorat III. “Pak Cirus tidur di ruangan kerja Pak Karyoto (penyidik). Janjinya seperti itu kepada saya. Ini saya dengar sendiri dari penyidik. Ini hasil diskusi. Saya tadinya juga protes, kenapa tidak besok saja diperiksa,” paparnya.

Di ruang kerja itu, Cirus masih disibukkan untuk mengoreksi 20 pertanyaan dan jawaban dari hasil pemeriksaan malam ini. “Dia tidur di sofa, bukan geletak begitu saja,” imbuhnya. (net/bbs/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/