KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap pemilik ladang ganja di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis (6/1) lalu. Dari lokasi, diamankan kurang lebih 500 batang ganja siap panen, dengan berbagai ukuran.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan pencabutan batang ganja tersebut, petugas lebih dulu mengamankan 2 pelaku, Adil Abdulah Meliala (51) dan Sudi Barus (52), yang keduanya merupakan warga Desa Seberaya. Namun, dari hasil pemeriksaan, selama ini kedua pelaku tinggal di Jalan Bakti Luhur Medan.
Pencabutan batang ganja itu, langsung dilakukan Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, didampingi Wakapolres Kompol Aron T Siahaan, dan disaksikan Kepala Desa Seberaya, BPD, Kasat Narkoba AKP Hendri D Tobing, Kanit Res Polsek Tigapanah Ipda Pilot Sinuhaji, serta Danramil 02/TP bersama jajaran.
“Dari hasil penyisiran serta dilakukan pencabutan, disita tanaman ganja dengan ukuran bervariasi di 2 lokasi. Serta diamankan 2 orang terduga sebagai pemilik,” ungkap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, dari tersangka, petugas turut mengamankan ganja kering dan 2 paket kecil sabu-sabu. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Karena selama ini, warga mencurigai para pelaku melakukan kegiatan ini sudah lama.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarkat. Selama ini warga sudah curiga melihat gelagat pelaku,” tuturnya.
Hasil penyelidikan sementara, lanjut Ronny, pelaku melakukan kegiatan ini sudah lama. Setiap panen, daun ganja tersebut dijual dengan sistem barter dengan sabu-sabu ke luar daerah Kabupaten Karo. Untuk pengembangan lebih lanjut, petugas memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Tanah Karo. (deo/saz)