28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kuburan di Sekitar Kerangkeng Segera Dibongkar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi terus melakukan pendalaman terkait korban tewas di kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, polisi berencana membongkar kuburan di sekitar kerangkeng yang diduga merupakan korban tewas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Dia menyebutkan, penyidik bersama dokter forensik, rencananya akan membongkar kuburan itu. “Kalau dibongkar, apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti? Tim sedang bekerja dengan dokter forensik,” kata Panca di sela-sela kunjungannya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (9/2)n

Dijelaskannya, tim gabungan juga telah memintai keterangan sebanyak 63 lebih saksi terkait hal ini. Baik orang yang pernah tinggal di lokasi, maupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut. “Tahapan itu sudah ada di Reserse, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan” terangnya.

Panca juga memastikan, pihaknya bakal memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang saat ini dalam penahanan KPK. Selain Terbit, polisi tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terkait kasus tersebut. “Tunggu saja, termasuk bupati (nonaktif),” tambah Panca.

Panca juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK. “Saya dari pertama sudah koordinasi dengan KPK. Langkah penyidikan itu mulai dari penyelidikan, baru naik ke penyidikan ditentukan perkara itu pantas nggak naik untuk disidik. Setelah itu, baru ditentukan siapa tersangkanya, penetapan tersangkanya. Baru nanti penyelesaian berkas perkara. Itu tahapan inti yang umum,” sebut Panca.

Panca lalu meminta masyarakat bersabar. Jika nanti perkara telah naik ke penyidikan, petugas bakal menentukan tersangkanya. “Jadi percaya kalau sudah naik penyidikan pasti nanti harus kita cari tentukan siapa tersangkanya. Sekali lagi, tersangka teman-teman sekalian saya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Saya harus sampaikan. Tidak hanya orang yang mengakibatkan orang terjadinya meninggal dunia atau dianiaya, tetapi siapa pun yang berkaitan dengan kejadian tersebut yang patut diminta pertanggungjawabannya kita akan proses,” sebut Panca.

Panca juga mengatakan ada enam orang korban yang diperiksa. Petugas mendapati adanya tanda penganiayaan dan juga cacat. “Enam ada tanda penganiayaan sama cacat,” sebut Panca.

Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.

Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek.

LPSK akan Temui Keluarga Korban

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Menurut Edwin, LPSK akan melakukan klarifikasi informasi yang diperoleh ke keluarga korban.

“Kami nanti berusaha untuk langsung bertemu dengan keluarga korban untuk mendalami dan klarifikasi,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, saat ini ada indikasi positif bahwa korban dan keluarga korban sudah mulai berani bicara. Namun, Edwin melanjutkan, hal itu harus didukung dengan proses hukum yang tegas, profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. “Kalau proses hukumnya tidak seperti itu, ya, korban akan tutup mulut lagi,” katanya.

Edwin mengatakan, jika para korban masih meyakini Terbit Rencana kuat, maka berisiko bagi para korban yang akan mengatakan kebenaran. “Lebih baik tutup mulut,” ucap Edwin.

Hal itu hanya bisa diatasi kalau proses hukum tegak lurus, profesional, berintegritas. LPSK, kata Edwin, membutuhkan kerja sama dengan pihak keluarga korban untuk mengetahui berapa banyak korban dari kerangkeng manusia itu. “Artinya, kami membutuhkan kerja sama dari pihak keluarga korban yang pernah anaknya atau keluarganya dimasukkan ke dalam kerangkeng itu,” katanya.

Namun, menurut informasi yang diperoleh LPSK, memang terdapat tindakan-tindakan kejam yang tidak manusiawi terhadap korban, khususnya bagi penghuni kerangkeng yang mencoba melarikan diri. “Informasi ini akan terus kami dalami,” katanya lagi. (dwi/tmp)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi terus melakukan pendalaman terkait korban tewas di kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, polisi berencana membongkar kuburan di sekitar kerangkeng yang diduga merupakan korban tewas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Dia menyebutkan, penyidik bersama dokter forensik, rencananya akan membongkar kuburan itu. “Kalau dibongkar, apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti? Tim sedang bekerja dengan dokter forensik,” kata Panca di sela-sela kunjungannya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (9/2)n

Dijelaskannya, tim gabungan juga telah memintai keterangan sebanyak 63 lebih saksi terkait hal ini. Baik orang yang pernah tinggal di lokasi, maupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut. “Tahapan itu sudah ada di Reserse, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan” terangnya.

Panca juga memastikan, pihaknya bakal memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang saat ini dalam penahanan KPK. Selain Terbit, polisi tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terkait kasus tersebut. “Tunggu saja, termasuk bupati (nonaktif),” tambah Panca.

Panca juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK. “Saya dari pertama sudah koordinasi dengan KPK. Langkah penyidikan itu mulai dari penyelidikan, baru naik ke penyidikan ditentukan perkara itu pantas nggak naik untuk disidik. Setelah itu, baru ditentukan siapa tersangkanya, penetapan tersangkanya. Baru nanti penyelesaian berkas perkara. Itu tahapan inti yang umum,” sebut Panca.

Panca lalu meminta masyarakat bersabar. Jika nanti perkara telah naik ke penyidikan, petugas bakal menentukan tersangkanya. “Jadi percaya kalau sudah naik penyidikan pasti nanti harus kita cari tentukan siapa tersangkanya. Sekali lagi, tersangka teman-teman sekalian saya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Saya harus sampaikan. Tidak hanya orang yang mengakibatkan orang terjadinya meninggal dunia atau dianiaya, tetapi siapa pun yang berkaitan dengan kejadian tersebut yang patut diminta pertanggungjawabannya kita akan proses,” sebut Panca.

Panca juga mengatakan ada enam orang korban yang diperiksa. Petugas mendapati adanya tanda penganiayaan dan juga cacat. “Enam ada tanda penganiayaan sama cacat,” sebut Panca.

Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.

Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek.

LPSK akan Temui Keluarga Korban

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Menurut Edwin, LPSK akan melakukan klarifikasi informasi yang diperoleh ke keluarga korban.

“Kami nanti berusaha untuk langsung bertemu dengan keluarga korban untuk mendalami dan klarifikasi,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, saat ini ada indikasi positif bahwa korban dan keluarga korban sudah mulai berani bicara. Namun, Edwin melanjutkan, hal itu harus didukung dengan proses hukum yang tegas, profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. “Kalau proses hukumnya tidak seperti itu, ya, korban akan tutup mulut lagi,” katanya.

Edwin mengatakan, jika para korban masih meyakini Terbit Rencana kuat, maka berisiko bagi para korban yang akan mengatakan kebenaran. “Lebih baik tutup mulut,” ucap Edwin.

Hal itu hanya bisa diatasi kalau proses hukum tegak lurus, profesional, berintegritas. LPSK, kata Edwin, membutuhkan kerja sama dengan pihak keluarga korban untuk mengetahui berapa banyak korban dari kerangkeng manusia itu. “Artinya, kami membutuhkan kerja sama dari pihak keluarga korban yang pernah anaknya atau keluarganya dimasukkan ke dalam kerangkeng itu,” katanya.

Namun, menurut informasi yang diperoleh LPSK, memang terdapat tindakan-tindakan kejam yang tidak manusiawi terhadap korban, khususnya bagi penghuni kerangkeng yang mencoba melarikan diri. “Informasi ini akan terus kami dalami,” katanya lagi. (dwi/tmp)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/