LABUHAN- Setelah berhasil menipu sebanyak 6 kali menjanjikan bisa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya, Nurman Efendi (45) warga Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ini, dipolisikan tetangganya, Sudirman (27) ke Polsek Medan Labuhan, Jumat (21/1) malam, yang merupakan korban ke 7 pelaku.
Duda anak tiga yang telah menipu senilai Rp20 juta itu, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, pria yang akrab disapa Nurman ini, mengajak Sudirman untuk masuk PNS melalui perantaranya pada bulan Juli 2011 lalu. Nurman memberikan keyakinan dengan mengatakan ada teman dekat di Dinas Kesehatan Langkat.
Merasa yakin dengan rangsangan Nurman yang bisa memasukkan PNS di Kabupaten Langkat, maka Sudirman bersedia menerima tawaran Nurman. Mereka pun membuat kesepakat dengan memberikan uang jaminan untuk masuk PNS sebesar Rp20 juta dengan disertai kwitansi.
Dalam perjanjian itu, Nurman berjanji akan menjadikan Sudirman PNS paling lama 6 bulan terhitung sejak bulan Juli 2011 lalu. Ternyata, janji yang diberikan Nurman membuat keluarga Sudirman terus menanyakan tentang penempatan untuk jadi PNS tidak juga ditepati oleh Nurman.
Karena terus dijanjikan dan waktu yang telah disepakati telah lewat, maka Sudirman bersama keluarganya membawa Nurman ke Polsek Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menipu sebesar Rp20 juta. “Waktu dia nawari saya jadi PNS, sikapya meyakinkan, makanya kami memberikannya uang,” kata Sudirman usai membuat laporan di Polsek Medan Labuhan.
Dengan wajah pasrahnya, Nurman mengaku, perbuatan itu dilakukannya berulang kali dan telah meraup Rp378 juta. Uang itu digunakan untuk menutupi sisa utang biaya operasi almarhum istrinya.
“Uangnya untuk bayar utang pengobatan istri saya. Uangnya juga sudah habis,” katanya.(ril/smg)