24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Bapak Cabuli Anak Kandung Sebanyak 16 Kali

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial S (54) warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang mencabuli anak kandungnya berinisial DM (14) sebanyak 16 kali.

Bahkan S yang bekerja di bengkel itu sempat melarikan diri setelah perbuatan bejatnya diketahui keluarganya namun dapat diamankan lalu diserahkan ke Polresta Deliserdang. “Tersangka S diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Deliserdang pada Minggu (6/3),” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIk dalam keterangan persnya, Senin (7/3) siang.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2017 yang saat itu korban masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021. “Total tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” ujarnya

Terungkapnya perbuatan tersangka, lanjut Kompol I Kadek, ketika korban minggat dari rumah akibat depresi telah dicabuli tersangka dan korban takut melihat tersangka. “Korban 3 hari tidak pulang ke rumah sehingga dan setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya dan langsung membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” urai Kompol I Kadek H Cahyadi SIk

Ditambahkannya, pelaku, isteri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 81, 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya

Sementara itu, tersangka S saat ditanyai sejumlah wartawan mengakui melakukan perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan di rumahnya. Saat itu isterinya sedang mencuci. “Korban anak kandung saya dari isteri kedua. Isteri pertama saya meninggal dunia karena sakit,” ujarnya. (btr/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial S (54) warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang mencabuli anak kandungnya berinisial DM (14) sebanyak 16 kali.

Bahkan S yang bekerja di bengkel itu sempat melarikan diri setelah perbuatan bejatnya diketahui keluarganya namun dapat diamankan lalu diserahkan ke Polresta Deliserdang. “Tersangka S diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Deliserdang pada Minggu (6/3),” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIk dalam keterangan persnya, Senin (7/3) siang.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2017 yang saat itu korban masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021. “Total tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” ujarnya

Terungkapnya perbuatan tersangka, lanjut Kompol I Kadek, ketika korban minggat dari rumah akibat depresi telah dicabuli tersangka dan korban takut melihat tersangka. “Korban 3 hari tidak pulang ke rumah sehingga dan setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya dan langsung membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” urai Kompol I Kadek H Cahyadi SIk

Ditambahkannya, pelaku, isteri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 81, 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya

Sementara itu, tersangka S saat ditanyai sejumlah wartawan mengakui melakukan perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan di rumahnya. Saat itu isterinya sedang mencuci. “Korban anak kandung saya dari isteri kedua. Isteri pertama saya meninggal dunia karena sakit,” ujarnya. (btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/