26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Korupsi di Kampus PTKI, Tujuh Saksi Diperiksa

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun anggaran (TA) 2013, senilai Rp 5,6 miliar.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, pada hari Kamis (14/7). Ketujuh saksi yang diperiksa yakni, Setia Utama selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek di PTKI Medan. Selanjutnya, Amar, Aditya, Mahendra, Manangi Manali, Sriyono dan Arif Usman.

Lima saksi merupakan anggota dari Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek di PTKI Medan. “Iya datang mereka (ketujuh saksi) untuk dimintai keterangan di Kejati Sumut,” ungkap Kepala Tim Penyidik kasus korupsi PTKI Medan, Netty Silaen kepada wartawan, Kamis (14/7) siang.

Dia menyebutkan pemeriksaan ketujuh saksi itu, untuk menuntaskan kasus korupsi di kampus PTKI. “Ini sedang kita periksa mereka,” tuturnya.

Dia menjelaskan pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, untuk melengkapi berkas perkara milik tiga tersangka Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba. “Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka,” jelas Netty Silaen.

Netty Silaen mengungkapkan perkara ini segera dituntaskan dan akan segera juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. “Setelah dilakukan pemberkasan dilimpahkan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili,” tuturnya.

Diketahui peran tersangka dalam kasus korupsi ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan.

Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.

Kini, ketiga tersangka sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kemudian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gus/ije)

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun anggaran (TA) 2013, senilai Rp 5,6 miliar.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, pada hari Kamis (14/7). Ketujuh saksi yang diperiksa yakni, Setia Utama selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek di PTKI Medan. Selanjutnya, Amar, Aditya, Mahendra, Manangi Manali, Sriyono dan Arif Usman.

Lima saksi merupakan anggota dari Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek di PTKI Medan. “Iya datang mereka (ketujuh saksi) untuk dimintai keterangan di Kejati Sumut,” ungkap Kepala Tim Penyidik kasus korupsi PTKI Medan, Netty Silaen kepada wartawan, Kamis (14/7) siang.

Dia menyebutkan pemeriksaan ketujuh saksi itu, untuk menuntaskan kasus korupsi di kampus PTKI. “Ini sedang kita periksa mereka,” tuturnya.

Dia menjelaskan pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, untuk melengkapi berkas perkara milik tiga tersangka Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba. “Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka,” jelas Netty Silaen.

Netty Silaen mengungkapkan perkara ini segera dituntaskan dan akan segera juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. “Setelah dilakukan pemberkasan dilimpahkan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili,” tuturnya.

Diketahui peran tersangka dalam kasus korupsi ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan.

Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.

Kini, ketiga tersangka sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kemudian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/