25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dugaan Penganiayaan Penghuni Kerangkeng, LPSK: Anak Bupati Langkat Telibat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yaitu Dewa Peranginangin, terlibat dalam penyiksaan korban kerangkeng manusia. Bahkan, empat korban mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Dewa.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan, dalam struktur pengurusan kerangkeng manusia itu, Dewa menjabat sebagai wakil ketua. “Sementara ketuanya adalah Terbit Rencana Peranginangin,” ujarnya, Selasa (15/3).

Ia juga menyebutkan, Dewa merupakan bagian dari ormas kepemudaan di Kabupaten Langkat. “Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) PP Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022, dan Bendahara Sapma PP Sumatera Utara,” jelasnya.

Edwin juga mengungkapkan, para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia makan ternak milik Terbit Rencana Peranginangin. “Dengan jam kerja dari pukul 08.00 pagi sampai 17.00 dan 20.00 sampai 08.00 pagi. Pekerjaannya station process, perawatan, penyediaan pakan ternak, dan membeli sawit,” sebut dia.

Namun ada perbedaan perlakuan antara penghuni kerangkeng manusia dengan buruh pabrik. “Buruh pabrik yang digaji menggunakan sepatu, seragam dan helm, sementara korban hanya menggunakan celana pendek, tak beralas kaki, tak menggunakan helm dan kepalanya botak,” imbuh Edwin.

Dalam perkara ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah melakukan penyelidikan dan pemberian rekomendasi atas perkara ini. Komnas HAM menyebut, ada tindakan kekerasan yang dialami oleh korban penghuni penjara manusia yang dilakukan setidaknya oleh 19 pelaku.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukan ada anggota TNI-Polri yang terlibat sebagai pelaku kekerasan. Perkara ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Namun hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

 

Poldasu Mintai Keterangan Saksi Ahli

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif itu. Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berkoordinasi dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini (kemarin) Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Dijelaskannya, saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu, bernama DR Ninik Rahayu SH MS dari Ombudsman RI, Jakarta. Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA. “Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga mengaku sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. Dalam hal ini, tambah Hadi, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. “Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” bebernya.

Selain itu, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng. “Hasilnya seperti yang sudah saya pernah sampaikan bahwa ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal terhadap ASI dan SG,” tutur mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Polda Sumut, sebutnya, akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan otopsi jika ada korban yang lainnya. Disinggung terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut lamban dalam penangannya, Hadi kembali menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu. “Kritikan tentu menjadi pelecut semangat para penyidik. Terbukti semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang diinterogasi,” imbuhnya.

Menurut Hadi, penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemerikaan termasuk mantan Bupati Langat dan keluarganya sehingga menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang. “Harap bersabar, percayakan kepada penyidik-penyidik yang masih bekerja, peristiwa itu tentu harus ada yang bertanggungjawab dan kami akan membuktikan itu,” pungkasnya. (dwi)

 

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yaitu Dewa Peranginangin, terlibat dalam penyiksaan korban kerangkeng manusia. Bahkan, empat korban mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Dewa.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan, dalam struktur pengurusan kerangkeng manusia itu, Dewa menjabat sebagai wakil ketua. “Sementara ketuanya adalah Terbit Rencana Peranginangin,” ujarnya, Selasa (15/3).

Ia juga menyebutkan, Dewa merupakan bagian dari ormas kepemudaan di Kabupaten Langkat. “Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) PP Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022, dan Bendahara Sapma PP Sumatera Utara,” jelasnya.

Edwin juga mengungkapkan, para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia makan ternak milik Terbit Rencana Peranginangin. “Dengan jam kerja dari pukul 08.00 pagi sampai 17.00 dan 20.00 sampai 08.00 pagi. Pekerjaannya station process, perawatan, penyediaan pakan ternak, dan membeli sawit,” sebut dia.

Namun ada perbedaan perlakuan antara penghuni kerangkeng manusia dengan buruh pabrik. “Buruh pabrik yang digaji menggunakan sepatu, seragam dan helm, sementara korban hanya menggunakan celana pendek, tak beralas kaki, tak menggunakan helm dan kepalanya botak,” imbuh Edwin.

Dalam perkara ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah melakukan penyelidikan dan pemberian rekomendasi atas perkara ini. Komnas HAM menyebut, ada tindakan kekerasan yang dialami oleh korban penghuni penjara manusia yang dilakukan setidaknya oleh 19 pelaku.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukan ada anggota TNI-Polri yang terlibat sebagai pelaku kekerasan. Perkara ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Namun hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

 

Poldasu Mintai Keterangan Saksi Ahli

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif itu. Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berkoordinasi dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini (kemarin) Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Dijelaskannya, saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu, bernama DR Ninik Rahayu SH MS dari Ombudsman RI, Jakarta. Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA. “Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga mengaku sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. Dalam hal ini, tambah Hadi, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. “Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” bebernya.

Selain itu, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng. “Hasilnya seperti yang sudah saya pernah sampaikan bahwa ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal terhadap ASI dan SG,” tutur mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Polda Sumut, sebutnya, akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan otopsi jika ada korban yang lainnya. Disinggung terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut lamban dalam penangannya, Hadi kembali menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu. “Kritikan tentu menjadi pelecut semangat para penyidik. Terbukti semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang diinterogasi,” imbuhnya.

Menurut Hadi, penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemerikaan termasuk mantan Bupati Langat dan keluarganya sehingga menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang. “Harap bersabar, percayakan kepada penyidik-penyidik yang masih bekerja, peristiwa itu tentu harus ada yang bertanggungjawab dan kami akan membuktikan itu,” pungkasnya. (dwi)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/