25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Diduga Turut Mengelola Kerangkeng, Poldasu Periksa Ketua DPRD Langkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut  terus mengusut kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Penyidik disebut telah memeriksa Sribana Peranginangin yang tak lain Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sabtu (19/3).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan Sribana atas kasus tewasnya sejumlah korban di kerangkeng milik mantan orang nomor satu di Langkat tersebut. Sribana merupakan adik dari Cana. Dia dipercaya oleh Cana untuk mengelola kerangkeng manusia itu sejak Tahun 2017. “Ya benar. Sribana sudah diperiksa atas dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (20/3).

Dijelaskannya, pihak penyidik sedang mendalami kasus tersebut. “Sejauh ini status Sribana masih sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan sangat berarti bagi penyidik untuk mengungkap kasus kerangkeng itu,” ujarnya.

Hadi juga mengungkapkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan dua berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan serta Rajes Ginting dan kawan-kawan. “Sudah kita kirim dua berkas SPDP kerangkeng ke jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Dijelaskannya, saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu, bernama DR Ninik Rahayu SH MS dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA. “Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (dwi

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut  terus mengusut kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Penyidik disebut telah memeriksa Sribana Peranginangin yang tak lain Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sabtu (19/3).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan Sribana atas kasus tewasnya sejumlah korban di kerangkeng milik mantan orang nomor satu di Langkat tersebut. Sribana merupakan adik dari Cana. Dia dipercaya oleh Cana untuk mengelola kerangkeng manusia itu sejak Tahun 2017. “Ya benar. Sribana sudah diperiksa atas dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (20/3).

Dijelaskannya, pihak penyidik sedang mendalami kasus tersebut. “Sejauh ini status Sribana masih sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan sangat berarti bagi penyidik untuk mengungkap kasus kerangkeng itu,” ujarnya.

Hadi juga mengungkapkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan dua berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan serta Rajes Ginting dan kawan-kawan. “Sudah kita kirim dua berkas SPDP kerangkeng ke jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Dijelaskannya, saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu, bernama DR Ninik Rahayu SH MS dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA. “Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (dwi

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/