ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya, Sat Binmas Polres Asahan bersama personel gabungan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022, Sabtu (25/3).
Kasat Binmas Polres Asahan AKP F.R Saragi, SH mengatakan, Operasi Pekat itu dilaksanakan oleh 36 orang personel dari TNI / Polri, Satpol PP, serta Dinas Sosial (Dinsos) dengan mendatangi 6 lokasi.
“Dari hasil kegiatan Ops Pekat yang dilaksanakan tersebut, sebanyak 20 orang diamankan yang terdiri dari 4 orang tidak memiliki tanda pengenal, 16 orang tidak dapat menunjukkan bukti pasangan suami istri,”ujar AKP F.R Saragi, SH.
Kasat Binmas menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan /merazia hotel, tempat penginapan, tempat kos-kosan, tempat hiburan yang ada di Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Serta memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi batas waktu tutup yang telah ditetapkan Peraturan Daerah.
“Personel melakukan pemeriksaan terhadap tanda pengenal dan surat bukti pasangan suami istri bagi pengunjung yang berada dalam satu ruangan kamar hotel, penginapan dan kos-kosan, kemudian membawa ke Kantor Satuan Pamong Praja Kab Asahan,” katanya.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan tanda pengenal diri dan surat bukti pasangan suami istri diserahkan ke Dinas Sosial Kab Asahan dalam rangka pembinaan.
“Selama berlangsungnya kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan terkendali serta seluruh personel tetap menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dat/han)