24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Curi Tabung Gas untuk Beli Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pria berinisial PT warga Jalan Jermal III Gang Bangun Sari, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai ditangkap warga di tempat tinggalnya usai kedapatan mencuri tabung gas di rumah warga setempat. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, aksi pelaku berusia 22 tahun itu terjadi pada Jumat (1/4).

Pelaku masuk ke rumah warga melalui pintu belakang disaat penghuninya lengah. “Perbuatan pelaku ketahuan dan penghuni rumah berteriak maling. Warga setempat lalu berhasil menangkap maling tersebut,” kata Philip, Minggu (3/4).

Warga yang menangkap maling itu kemudian memberitahu pihak kepolisian. Tak berapa lama, petugas Polsek Medan Area datang ke lokasi.

“Petugas kita yang datang langsung mengamankan pelaku pencurian tersebut. Menghindari diamuk massa, pelaku bersama barang bukti diboyong untuk menjalani proses hukum,” sambung Philip.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu nekat mencuri tabung gas, untuk mendapatkan uang membeli narkoba dan main judi. “Menurut pengakuannya untuk apa mendapatkan uang karena ingin beli narkoba dan bermain judi,” ungkapnya.

Philip menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pria berinisial PT warga Jalan Jermal III Gang Bangun Sari, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai ditangkap warga di tempat tinggalnya usai kedapatan mencuri tabung gas di rumah warga setempat. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, aksi pelaku berusia 22 tahun itu terjadi pada Jumat (1/4).

Pelaku masuk ke rumah warga melalui pintu belakang disaat penghuninya lengah. “Perbuatan pelaku ketahuan dan penghuni rumah berteriak maling. Warga setempat lalu berhasil menangkap maling tersebut,” kata Philip, Minggu (3/4).

Warga yang menangkap maling itu kemudian memberitahu pihak kepolisian. Tak berapa lama, petugas Polsek Medan Area datang ke lokasi.

“Petugas kita yang datang langsung mengamankan pelaku pencurian tersebut. Menghindari diamuk massa, pelaku bersama barang bukti diboyong untuk menjalani proses hukum,” sambung Philip.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu nekat mencuri tabung gas, untuk mendapatkan uang membeli narkoba dan main judi. “Menurut pengakuannya untuk apa mendapatkan uang karena ingin beli narkoba dan bermain judi,” ungkapnya.

Philip menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/