30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kurir Sabu 10 Kg, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Armansyah (52) warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai tuntutan dibacakan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari informan, yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan.

Informan mengatakan, bahwa terdakwa berkendara pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa jenis sabu seberat 10 kg, di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau.

Bahwa dari pengakuan terdakwa, diperoleh dari seseorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkan sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang disita, dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Armansyah (52) warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai tuntutan dibacakan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari informan, yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan.

Informan mengatakan, bahwa terdakwa berkendara pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa jenis sabu seberat 10 kg, di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau.

Bahwa dari pengakuan terdakwa, diperoleh dari seseorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkan sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang disita, dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/