26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kasmin Sakit, Hakim Walk Out

Foto: Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan.
Foto: Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Bupati (nonaktif) Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak kembali ditunda dengan alasan terdakwa tidak dapat hadir karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Dirga Surya, Medan.

Melihat hal itu, Ahmad Derajat Selaku Hakim anggota yang berbeda pendapat dengan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga melakukan aksi walk out (keluar dari persidangan), Kamis (6/8) sore.

Terjadi diskusi alot dan lama antara Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan Hakim Anggota, Ahmad Drajad. Pasalnya, penasihat hukum terdakwa Luhut Simanjuntak, tidak dapat menghadirkan terdakwa karena masih diinfus di rumah sakit dan meminta agar sidang ditunda hingga sepekan mendatang.

“Mohon diberi waktu untuk ditunda, yang mulia, karena ini kan sidang agendanya pembacaan vonis, maka sebaiknya dihadiri oleh yang bersangkutan, sekarang dia sedang dirawat, diinfus, tapi kalau nanti pada sidang lanjutan masih tidak bisa hadir lagi, maka silakan lanjutkan, kami sepakat untuk dibacakan, kita obyektif saja,” katanya.

Diskusi alot antara Parlindungan Sinaga dan Ahmad Drajad tidak bisa ditutupi karena suara Ahmad yang terdengar oleh pengunjung. Ahmad berpendapat bahwa putusan ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, sedangkan Parlindungan tampak ragu-ragu.

Melihat hal tersebut, Luhut Simanjuntak menyela dan mengatakan bahwa karena letak rumah sakit tempat dirawatnya Kasmin tidak jauh, maka dirinya meminta untuk melihat kondisi Kasmin yang mana kemudian dipenuhi hakim dan sidang sementara ditunda selama 30 menit.

Sekitar 1 jam setelah itu, majelis hakim tampak memasuki ruangan didahului penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Hakim kemudian membuka sidang, dan langsung menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa, perihal keadaan Kasmin. Menurut Luhut, kondisi Kasmin tetap dirawat dan tidak bisa dibawa ke persidangan.

Majelis hakim kemudian kembali diskusi alot. Saat Ketua Majelis Hakim Parlindungan berbicara, hakim Anggota, Ahmad Drajad tiba-tiba langsung keluar dari ruang sidang lewat pintu belakang menuju ruangannya di lantai 2, PN Medan. Hakim Parlindungan Sinaga kembali menunda persidangan hingga Selasa (11/8) dengan agenda pembacaan vonis dengan atau tanpa kehadiran terdakwa.

Di luar sidang, Jaksa Penuntut Umum, Praden Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak mengetuhi perihal sakit yang diderita terdakwa.

“Sakit apa saya tidak tahu, saya tadi tidak diundang ke depan untuk melihat surat dari rumah sakit tadi. Dan saya juga tidak melihat kondisi terdakwa di rumah sakit karena terdakwa tidak dalam masa penahanan. Kecuali terdakwa ditahan maka kita melihat langsung,” katanya.(gus/azw)

Foto: Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan.
Foto: Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Bupati (nonaktif) Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak kembali ditunda dengan alasan terdakwa tidak dapat hadir karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Dirga Surya, Medan.

Melihat hal itu, Ahmad Derajat Selaku Hakim anggota yang berbeda pendapat dengan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga melakukan aksi walk out (keluar dari persidangan), Kamis (6/8) sore.

Terjadi diskusi alot dan lama antara Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan Hakim Anggota, Ahmad Drajad. Pasalnya, penasihat hukum terdakwa Luhut Simanjuntak, tidak dapat menghadirkan terdakwa karena masih diinfus di rumah sakit dan meminta agar sidang ditunda hingga sepekan mendatang.

“Mohon diberi waktu untuk ditunda, yang mulia, karena ini kan sidang agendanya pembacaan vonis, maka sebaiknya dihadiri oleh yang bersangkutan, sekarang dia sedang dirawat, diinfus, tapi kalau nanti pada sidang lanjutan masih tidak bisa hadir lagi, maka silakan lanjutkan, kami sepakat untuk dibacakan, kita obyektif saja,” katanya.

Diskusi alot antara Parlindungan Sinaga dan Ahmad Drajad tidak bisa ditutupi karena suara Ahmad yang terdengar oleh pengunjung. Ahmad berpendapat bahwa putusan ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, sedangkan Parlindungan tampak ragu-ragu.

Melihat hal tersebut, Luhut Simanjuntak menyela dan mengatakan bahwa karena letak rumah sakit tempat dirawatnya Kasmin tidak jauh, maka dirinya meminta untuk melihat kondisi Kasmin yang mana kemudian dipenuhi hakim dan sidang sementara ditunda selama 30 menit.

Sekitar 1 jam setelah itu, majelis hakim tampak memasuki ruangan didahului penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Hakim kemudian membuka sidang, dan langsung menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa, perihal keadaan Kasmin. Menurut Luhut, kondisi Kasmin tetap dirawat dan tidak bisa dibawa ke persidangan.

Majelis hakim kemudian kembali diskusi alot. Saat Ketua Majelis Hakim Parlindungan berbicara, hakim Anggota, Ahmad Drajad tiba-tiba langsung keluar dari ruang sidang lewat pintu belakang menuju ruangannya di lantai 2, PN Medan. Hakim Parlindungan Sinaga kembali menunda persidangan hingga Selasa (11/8) dengan agenda pembacaan vonis dengan atau tanpa kehadiran terdakwa.

Di luar sidang, Jaksa Penuntut Umum, Praden Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak mengetuhi perihal sakit yang diderita terdakwa.

“Sakit apa saya tidak tahu, saya tadi tidak diundang ke depan untuk melihat surat dari rumah sakit tadi. Dan saya juga tidak melihat kondisi terdakwa di rumah sakit karena terdakwa tidak dalam masa penahanan. Kecuali terdakwa ditahan maka kita melihat langsung,” katanya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/