24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Terdakwa Merengek Minta Dibebaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai) 2020 senilai Rp1,2 miliar, yakni pejabat PPK Chairul Mitha Nasution, dan bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah menangis dalam sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4). Kedua terdakwa meminta supaya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya orang susah Yang Mulia, sayalah yang membantu perekonomian keluarga saya. Anak saya masih kecil terancam putus sekolah, karena selama di penjara tidak ada pendapatan lagi Yang Mulia,” ucap Terdakwa Rahmansyah sambil menangis.

Rahmansyah dalam pledoinya juga meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari penjara, ia mengatakan tidak ada niat menyalahgunakan anggaran.

“Kami memohon dibebaskan Yang Mulia saya tidak akan meminta apalagi, saya hanya ingin pulang. Saya ingin pulang berkumpul bersama anak dan istri saya,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Chairul dalam pledoinya mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan. Chairul sempat menangis saat menyebut nama istri dan anak-anaknya di persidangan. Bahkan Chairul mengaku, sejak awal tidak ingin menjabat sebagai PPK.

“Saya tidak bersalah dalam perkara ini Yang Mulia, mohon keberanian Yang Mulia memutus perkara ini. Anak saya masih kecil Yang Mulia, tolong beri kesempatan kepada saya. Saya mohon Yang Mulia berkenan membebaskan saya,” katanya.

Usai mendengar pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan tanggapan JPU.

Sebelumnya, JPU Ardi Hsb dan Erwin Silaban menuntut para terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih, subsider 3 tahun dan 6 bulan.

JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(man/azw)

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai) 2020 senilai Rp1,2 miliar, yakni pejabat PPK Chairul Mitha Nasution, dan bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah menangis dalam sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4). Kedua terdakwa meminta supaya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya orang susah Yang Mulia, sayalah yang membantu perekonomian keluarga saya. Anak saya masih kecil terancam putus sekolah, karena selama di penjara tidak ada pendapatan lagi Yang Mulia,” ucap Terdakwa Rahmansyah sambil menangis.

Rahmansyah dalam pledoinya juga meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari penjara, ia mengatakan tidak ada niat menyalahgunakan anggaran.

“Kami memohon dibebaskan Yang Mulia saya tidak akan meminta apalagi, saya hanya ingin pulang. Saya ingin pulang berkumpul bersama anak dan istri saya,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Chairul dalam pledoinya mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan. Chairul sempat menangis saat menyebut nama istri dan anak-anaknya di persidangan. Bahkan Chairul mengaku, sejak awal tidak ingin menjabat sebagai PPK.

“Saya tidak bersalah dalam perkara ini Yang Mulia, mohon keberanian Yang Mulia memutus perkara ini. Anak saya masih kecil Yang Mulia, tolong beri kesempatan kepada saya. Saya mohon Yang Mulia berkenan membebaskan saya,” katanya.

Usai mendengar pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan tanggapan JPU.

Sebelumnya, JPU Ardi Hsb dan Erwin Silaban menuntut para terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih, subsider 3 tahun dan 6 bulan.

JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(man/azw)

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/