26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bagi Siswa Beragama Islam, Ijazah MDTA Wajib Dilampirkan saat Daftar SMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap karakter generasi muda Kota Medan. Karenanya dia berharap, Perda ini dapat segera diberlakukan di masyarakat.

“Tujuan dari perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan karakter agama yang kuat di masyarakat,” kata Abrar saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang dilaksanakan di Jalan Pancing Nomor 89, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang religius. “Kehadiran produk hukum ini juga sebagai instrumen pendukung penciptaan karakter manusia Kota Medan yang religius yang merupakan cita-cita besar,” jelasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu mengatakan, perda itu dibuat untuk anak-anak SD yang beragama Islam. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP, maka perlu melampirkan ijazah MDTA selain ijazah SD. “Jadi bagi anak yang beragama Islam, ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.

Dijabarkannya, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) ini terdiri dari XIII BAB dan 28 Pasal. Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3 menyebutkan, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal.

Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi, Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Di dalam Perda ini, kata Abrar memuat sejumlah aturan yang terdiri dari ketentuan ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan, diantaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa SD jika ingin masuk ke jenjang pendidikan SLTP. “Jadi sesuai Perda ini, ijazah MDTA menjadi Syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,” katanya.

Sayangnya, lanjut Abror, meski Perda MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu, namun perda ini belum bisa diterapkan. Pasalnya, hingga kini peraturan wali kota yang (Perwal) menjadi turunan perda ini belum juga diterbitkan. Karenanya, dia meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera menerbitkan perwal tersebut. “Ini merupakan janji politik Wali Kota Medan, agar Perda MDTA dapat terlaksana,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap karakter generasi muda Kota Medan. Karenanya dia berharap, Perda ini dapat segera diberlakukan di masyarakat.

“Tujuan dari perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan karakter agama yang kuat di masyarakat,” kata Abrar saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang dilaksanakan di Jalan Pancing Nomor 89, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang religius. “Kehadiran produk hukum ini juga sebagai instrumen pendukung penciptaan karakter manusia Kota Medan yang religius yang merupakan cita-cita besar,” jelasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu mengatakan, perda itu dibuat untuk anak-anak SD yang beragama Islam. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP, maka perlu melampirkan ijazah MDTA selain ijazah SD. “Jadi bagi anak yang beragama Islam, ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.

Dijabarkannya, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) ini terdiri dari XIII BAB dan 28 Pasal. Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3 menyebutkan, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal.

Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi, Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Di dalam Perda ini, kata Abrar memuat sejumlah aturan yang terdiri dari ketentuan ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan, diantaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa SD jika ingin masuk ke jenjang pendidikan SLTP. “Jadi sesuai Perda ini, ijazah MDTA menjadi Syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,” katanya.

Sayangnya, lanjut Abror, meski Perda MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu, namun perda ini belum bisa diterapkan. Pasalnya, hingga kini peraturan wali kota yang (Perwal) menjadi turunan perda ini belum juga diterbitkan. Karenanya, dia meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera menerbitkan perwal tersebut. “Ini merupakan janji politik Wali Kota Medan, agar Perda MDTA dapat terlaksana,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/