31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemerintah Bertanggungjawab Atas Kesehatan Warganya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, Pemerintah bertanggungjawab atas dalam melindungi serta menjamin kesehatan warganya.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan desi Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan Sosiasisasi ke 5 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/5).

Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Medan itu, sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah, Pemko Medan telah menggelontorkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, setiap masyarakat diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan, baik itu mandiri maupun dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Untuk program PBI, kata Dedy, Pemko Medan telah menambah kuota penerima BPJS PBI sebanyak 100 ribu peserta. Dengan harapan pada tahun 2023 nanti, tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak tertampung di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.”Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,” ucap Dedy.

Namun untuk mendapatkannya, kata Dedy, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia. Atau paling tidak, merupakan

masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar BPJS Kesehatan secara mandiri.

Bahkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Nantinya bila sudah tercapai, masyarakat Kota Medan hany cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab tujuan utama diterbitkannya produk hukum daerah ini, sebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sering dengan ini, Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan PBI untuk sesering mungkin menggunakanya, paling tidak di Puskesmas. Hal ini untuk memastikan apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak.

“Jangan setelah diterima lantas disimpan sampai sekian lama, dan begitu akan digunakan kartu tersebut sudah tidak aktif. Sebab kasus seperti ini cukup banyak terjadi, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan hal seperti ini kepada saya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini juga berjanji, akan membantu masyarakat jika memang benar-benar membutuhkan bantuan.”Kepada bapak/ibu jika ada kendala dalam pengurusan BPJS Kesehatan PBI dan membutuhkan bantuan, silakan datang ke Rumah Aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Kemiri II No 36 Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota. Saya dan tim siap membantunya, silakan bawa kelengkapan berkas administari yang dibutuhkan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, Pemerintah bertanggungjawab atas dalam melindungi serta menjamin kesehatan warganya.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan desi Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan Sosiasisasi ke 5 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/5).

Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Medan itu, sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah, Pemko Medan telah menggelontorkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, setiap masyarakat diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan, baik itu mandiri maupun dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Untuk program PBI, kata Dedy, Pemko Medan telah menambah kuota penerima BPJS PBI sebanyak 100 ribu peserta. Dengan harapan pada tahun 2023 nanti, tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak tertampung di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.”Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,” ucap Dedy.

Namun untuk mendapatkannya, kata Dedy, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia. Atau paling tidak, merupakan

masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar BPJS Kesehatan secara mandiri.

Bahkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Nantinya bila sudah tercapai, masyarakat Kota Medan hany cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab tujuan utama diterbitkannya produk hukum daerah ini, sebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sering dengan ini, Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan PBI untuk sesering mungkin menggunakanya, paling tidak di Puskesmas. Hal ini untuk memastikan apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak.

“Jangan setelah diterima lantas disimpan sampai sekian lama, dan begitu akan digunakan kartu tersebut sudah tidak aktif. Sebab kasus seperti ini cukup banyak terjadi, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan hal seperti ini kepada saya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini juga berjanji, akan membantu masyarakat jika memang benar-benar membutuhkan bantuan.”Kepada bapak/ibu jika ada kendala dalam pengurusan BPJS Kesehatan PBI dan membutuhkan bantuan, silakan datang ke Rumah Aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Kemiri II No 36 Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota. Saya dan tim siap membantunya, silakan bawa kelengkapan berkas administari yang dibutuhkan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/