25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Jual Alat Tak Sesuai Standart Veronica Dihukum Percobaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti bersalah memasarkan alat tidak sesuai standar Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, dihukum percobaan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/5).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Veronica telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang sebelumnya menuntut Veronica dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Veronica didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online, sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.

Diketahui, terdakwa Veronica, tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (Mola TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.

Dengan membeli alat tersebut, warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris di 3 musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Perkara ini bermula pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 12.36 WIB, saat saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual (MOLA TV) sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.

Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 yang dijual seharga Rp1.690.000 yang diiklankan lapak yang bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.

Belakangan diketahui pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.

Saksi pun membeli 1 unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewat internet yakni SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan saksi kepada Muhammad Reza Anggakusuma selaku Tim Enforcement & Legal Litigation Officer Mola TV. Terdakwa juga pernah disomasi pihak Mola TV, selaku pemegang lisensi hak siar Liga Premier Inggris.

Jaksa menuturkan, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Heru Yuni Prasetyo, SET TOP BOX SV ICLOUD 3PLUS 8K tanpa type yang diperdagangkan Veronica, belum memenuhi standar teknis, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Juga belum terdata dalam database aplikasi e-sertifikasi karena belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti bersalah memasarkan alat tidak sesuai standar Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, dihukum percobaan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/5).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Veronica telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang sebelumnya menuntut Veronica dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Veronica didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online, sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.

Diketahui, terdakwa Veronica, tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (Mola TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.

Dengan membeli alat tersebut, warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris di 3 musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Perkara ini bermula pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 12.36 WIB, saat saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual (MOLA TV) sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.

Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 yang dijual seharga Rp1.690.000 yang diiklankan lapak yang bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.

Belakangan diketahui pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.

Saksi pun membeli 1 unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewat internet yakni SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan saksi kepada Muhammad Reza Anggakusuma selaku Tim Enforcement & Legal Litigation Officer Mola TV. Terdakwa juga pernah disomasi pihak Mola TV, selaku pemegang lisensi hak siar Liga Premier Inggris.

Jaksa menuturkan, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Heru Yuni Prasetyo, SET TOP BOX SV ICLOUD 3PLUS 8K tanpa type yang diperdagangkan Veronica, belum memenuhi standar teknis, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Juga belum terdata dalam database aplikasi e-sertifikasi karena belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/